"Dari pemeriksaan saksi-saksi dan yang bersangkutan, H kita tetapkan sebagai tersangka penistaan agama," kata Kapolres Indragiri Hilir, AKBP Christian Rony Putra di Pekanbaru, Rabu (29/8), dikutip dari Antara.
H yang juga disapa Guru itu diketahui merupakan warga Kecamatan Kateman, Indragiri Hilir, yang beberapa waktu terakhir disorot karena ajaran sesatnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rony menyebut, menurut pengakuan sejumlah warga, H tergolong orang yang disegani. Namun perilakunya berubah beberapa waktu terakhir.
"Laporan warga kita terima dan langsung kita proses untuk menghindari hal-hal tidak diinginkan," kata Rony.
Rony kemudian menjelaskan bahwa H ditangkap di rumahnya dan telah diamankan polisi pada Senin (27/8).
Hingga kini, polisi dan MUI serta dibantu masyarakat disebut masih mendalami kasus tersebut termasuk peluang warga yang telah menjadi pengikut dan menelan ajarannya.
Ketua Lembaga Adat Melayu Riau Kecamatan Kateman Said Adnan Alie yang turut mendapatkan laporan dari masyarakat mengatakan bahwa H secara terang-terangan menyuruh warga merusak Alquran.
Disebutkan, H mendatangi satu per satu rumah warga dan menyampaikan ajarannya itu. Namun ajakan itu ditolak warga yang kemudian melaporkannya ke polisi. (antara/end)