Diketahui sejumlah nama menteri terdaftar sebagai anggota Tim Kampanye Nasional Joko Widodo-Ma'aruf Amin di antaranya Menteri Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Puan Maharani dan Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto.
"Namanya diusulkan dalam salah satu tim. Kami tetap memantau, Ombudsman akan meminta kepada KPU untuk mencoret atau meminta menterinya mengundurkan diri," terang Komisioner Ombudsman Alamsyah Saragih.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meskipun diperbolehkan dalam Undang-Undang No 37 Tahun 2017 tentang Pemilu, Ombudsman menilai para menteri atau pejabat negara yang masuk struktur tim sukses dinilai melanggar esensi sebagai pejabat publik. Ombudsman menduga apabila pejabat publik mendukung satu paslon tertentu berpotensi terjadi maladministrasi.
Alamsyah meminta kepada KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) agar tidak semata menyandarkan pengawasan pada cara pandang hukum positif.
Sejawat Alamsyah, Laode Ida mengatakan bakal memanggil KPU apabila menteri yang terdaftar dalam struktur Tim Kampanye Nasional tak kunjung dicoret.
"Akan lebih elegan kalau KPU mengingatkan mereka untuk tidak memasukkan nama menteri. Kalau itu terjadi, Ombudsman akan memanggil KPU. Jelas karena KPU yang memiliki otoritas untuk itu, dan juga memanggil pihak-pihak yang terkait itu untuk dimintai pertagungjawabannya," ujar Laode. (ayp)