Ombudsman Minta KPU Coret Menteri Masuk Timses Pilpres

SAH | CNN Indonesia
Jumat, 31 Agu 2018 02:57 WIB
Meski dibolehkan undang-undang, Ombudsman menilai keterlibatan menteri dalam tim sukses kandidat pilpres tidak elok dan mencoreng etika bernegara.
Komisoner Ombudsman RI Alamsyah Saragih. (CNN Indonesia/Ciputri Hutabarat)
Jakarta, CNN Indonesia -- Ombudsman Republik Indonesia mengimbau Komisi Pemilihan Umum mencoret menteri Kabinet Kerja yang terdaftar sebagai Tim Kampanye Nasional salah satu kandidat pasangan calon presiden dan wakil presiden. Alasannya adalah hal itu bertentangan dengan kewajiban mereka sebagai pejabat publik yang harus netral.

Diketahui sejumlah nama menteri terdaftar sebagai anggota Tim Kampanye Nasional Joko Widodo-Ma'aruf Amin di antaranya Menteri Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Puan Maharani dan Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto.

"Namanya diusulkan dalam salah satu tim. Kami tetap memantau, Ombudsman akan meminta kepada KPU untuk mencoret atau meminta menterinya mengundurkan diri," terang Komisioner Ombudsman Alamsyah Saragih.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Meskipun diperbolehkan dalam Undang-Undang No 37 Tahun 2017 tentang Pemilu, Ombudsman menilai para menteri atau pejabat negara yang masuk struktur tim sukses dinilai melanggar esensi sebagai pejabat publik. Ombudsman menduga apabila pejabat publik mendukung satu paslon tertentu berpotensi terjadi maladministrasi.

Alamsyah meminta kepada KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) agar tidak semata menyandarkan pengawasan pada cara pandang hukum positif.

"Kami menyadari Bawaslu, KPU yang memiliki fungsi penting, kami imbau kedua lembaga ini untuk tidak sekadar menyandarkan proses pengawasan positivistik hukum semata. Agar semua kembali kepada penyelenggaraan pemerintahan yang baik. Kalau hanya teks semua orang bisa belok-belok tapi penting menjaga nilai etika bernegara. Itu yang ingin kami tekankan," ujar Alamsyah.

Sejawat Alamsyah, Laode Ida mengatakan bakal memanggil KPU apabila menteri yang terdaftar dalam struktur Tim Kampanye Nasional tak kunjung dicoret.


"Akan lebih elegan kalau KPU mengingatkan mereka untuk tidak memasukkan nama menteri. Kalau itu terjadi, Ombudsman akan memanggil KPU. Jelas karena KPU yang memiliki otoritas untuk itu, dan juga memanggil pihak-pihak yang terkait itu untuk dimintai pertagungjawabannya," ujar Laode. (ayp)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER