Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemilihan Umum (
KPU) menegaskan tetap menunda untuk meloloskan eks narapidan korupsi sebagai calon legislatif di Pileg 2019.
Hal itu menaggapi keputusan Bawaslu Rembang yang mengizinkan eks koruptor masuk ke dalam Daftar Calon Sementara (DCS).
"Kami akan tetap menunda (meloloskan eks koruptor sebagai caleg)," ujar Ilham di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (30/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait dengan keputusan Bawaslu Rembang tersebut, KPU akan segera berkirim surat. KPU meminta kepada Bawaslu Rembang untuk mematuhi Peraturan KPU (PKPU) yang melarang eks napi koruptor, narkoba, dan pelecehan seksual terhadap anak sebagai caleg.
Lebih lanjut, Ilham menyampaikan penundaan untuk meloloskan eks napi koruptor dilakukan hingga ada keputusan inkrah di Mahkamah Agung.
Sejauh ini, MA masih menunggu putusan MK atas uji materi tentang ambang batas pencapresan dan masa jabatan presiden-wakil presiden yang ada di dalam UU Pemilu.
"Kami menunda perundangan sampai inkrah bahwa PKPU kami dianggap tidak sesuai dengan perturan perundang-undangan yang ada," ujar Ilham.
Di sisi lain, Ilham juga mempersilakan kepada para eks napi koruptor untuk menempuh jalur hukum jika menolak PKPU tersebut.
KPU, kata dia, juga menegaskan larangan menjadi caleg dari mantan koruptor merupakan usulan masyarakat untuk memilih wakil yang bebas dari korupsi.
Selain itu, ia yakin penundaan tersebut tidak akan mengganggu tahapan Pileg yang sudah direncanakan.
Bawaslu Rembang sebelumnya mengizinkan Ketua DPC Hanura Muhammad Nur Hasan yang merupakan eks napi korupsi masuk ke dalam DCS di Pileg 2019.
Bawaslu Rembang menilai Nur Hasan sudah mematuhi ketentuan UU Pemilu yang menginstruksikan eks narapidana untuk menyampaikan kepada publik soal riwayat catatan hukumnya.
Atas keputusan itu, Bawaslu Rembang juga merekomendasikan KPU Rembang untuk memasukan nama Nur Hasan ke dalam DCS paling lambat tiga hari setelah keputusan tersebut.
(end)