Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan dugaan gratifikasi terhadap pejabat berupa tiket ajang Asian Games 2018 terbukti. Menurut mereka ada seorang pejabat negara melaporkan gratifikasi berupa tiket pertandingan.
"Laporan tersebut berisi seorang pejabat melakukan penolakan terhadap pemberian gratifikasi berupa tiket Asian Games secara gratis," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah lewat pesan singkat, Kamis (30/8).
Lembaga antirasuah itu tak bisa mengungkap identitas pelapor dan pemberi gratifikasi itu. Febri menyebut para pejabat negara lainnya yang telah menolak atau menerima tiket Asian Games dapat melaporkan pada KPK melalui aplikasi GOL (gratifikasi online), yang bisa diunduh di sistem operasi IOS ataupun Android atau diakses melalui website
gol.kpk.go.id.
Menurut Febri, sesuai ketentuan yang berlaku identitas pelapor bakal dirahasiakan, kecuali pihak pelapor tidak keberatan identitasnya diungkap.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi pelapor tidak perlu khawatir menyampaikan laporan baik langsung ke KPK ataupun melalui aplikasi dan surat," ujarnya.
Ketua KPK Agus Rahardjo sebelumnya mengatakan menerima laporan adanya pejabat negara dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang meminta tiket pertandingan Asian Games 2018. Laporan permintaan tiket itu kini tengah diusut lembaga antirasuah.
"Laporannya banyak pejabat minta tiket ke panitia, dan juga ada BUMN yang borong tiket untuk diberikan kepada para pejabat," kata Agus.
Namun, Agus mengaku pihaknya belum mengetahui siapa para pejabat dan BUMN di bidang apa yang meminta tiket pertandingan kepada penyelenggara, INASGOC. Agus menegaskan pihaknya pasti bakal mendalami laporan tersebut.
"Kami sedang dalami. KPK menegaskan tindakan di atas masuk ranah gratifikasi," ujarnya.
(ayp)