MA Tunda Promosi Ketua dan Wakil PN Medan Usai OTT KPK

Priska Sari Pratiwi | CNN Indonesia
Kamis, 30 Agu 2018 21:31 WIB
Mahkamah Agung akan menetapkan tindak lanjut dua hari ke depan, menunggu hasil pemeriksaan internal dan KY untuk membuktikan ada pelanggaran etik atau tidak.
Juru Bicara Makamah Agung Suhadi. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia -- Mahkamah Agung menyatakan bakal menunda promosi Ketua Pengadilan Negeri (PN) Medan Marsudin Nainggolan dan Wakil Ketua PN Medan Wahyu Prasetyo Wibowo pascaoperasi tangkap tangan oleh Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) pada 28 Agustus lalu.

Keduanya sempat terjaring tangkap tangan bersama hakim PN Medan Sontan Merauke, Meri Purba, serta panitera pengganti Oloan Sirait dan Elpandi meski akhirnya dilepaskan karena tidak cukup bukti.

Juru bicara MA Suhadi mengatakan Marsudin awalnya akan dipromosikan menjadi hakim Pengadilan Tinggi Denpasar, sedangkan Wahyu menjadi Ketua PN Serang, Jawa Barat. Namun promosi keduanya akan ditunda hingga ada hasil pemeriksaan dari badan pengawasan MA dan Komisi Yudisial (KY).


"Ya, dalam waktu satu sampai dua hari MA akan menetapkan tindak lanjut. Tunggu hasil pemeriksaan dari MA dan KY untuk membuktikan ada pelanggaran etik atau tidak," ujar Suhadi di gedung MA, Jakarta, Kamis (30/8).

Menurut Suhadi, tim pengawas MA telah terjun langsung ke PN dan PT Medan untuk menindaklanjuti perkara tersebut. Nantinya hasil pemeriksaan dari tim pengawas akan menjadi pertimbangan bagi MA untuk memutus nasib Marsudin dan Wahyu terkait proses promosi mutasi tersebut.

"Tentu ini butuh proses. Pemeriksaan juga kan harus menemui personel-personel yang dibawa ke Jakarta, itu memakan waktu," katanya.

Hingga saat ini Marsudin dan Wahyu masih menjabat sebagai ketua dan wakil ketua PN Medan. Sebab, tak boleh ada kekosongan pada jabatan sampai proses serah terima jabatan dilakukan.


KPK sebelumnya telah menetapkan Meri dan Elpandi sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penanganan perkara di PN Medan. Sementara empat orang lainnya termasuk Marsudin dan Wahyu yang ikut terjaring tangkap tangan KPK dilepaskan karena dianggap tidak cukup bukti.

Meri diduga menerima suap sebesar Sin$ 280 ribu dari Tamin selaku terdakwa korupsi penjualan tanah yang masih berstatus aset negara. Uang tersebut diberikan kepada Meri diduga untuk memengaruhi putusan majelis hakim pada perkara yang menjerat Tamin. (pmg)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER