Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sejumlah lokasi terkait penyidikan dugaan suap pengurusan perkara yang menjerat hakim ad hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Merry Purba.
Dari penggeledahan itu, tim penyidik KPK menyita sejumlah dokumen terkait persidangan terdakwa korupsi penjualan tanah yang masih berstatus aset negara, Tamin Sukardi.
"Sejauh ini disita dokumen-dokumen terkait proses persidangan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah lewat pesan singkat, Kamis (30/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Febri mengatakan penggeledahan dilakukan di sejumlah lokasi berbeda di Medan, Sumatera Utara. Ketiga lokasi itu di antaranya Rumah Merry Purba, Kantor PN Medan, serta kantor dan rumah Tamin, yang juga Direktur PT Erni Putra Terari.
Dalam kasus ini, Merry diduga menerima suap sebesar Sin$280 ribu dari Tamin selaku terdakwa korupsi penjualan tanah yang masih berstatus aset negara. Uang yang diberikan kepada Merry diduga untuk mempengaruhi putusan majelis hakim pada perkara yang menjerat Tamin.
Merry adalah salah satu anggota majelis hakim yang menangani perkara Tamin. Sementara ketua majelis hakim perkara tasmin adalah Wakil Ketua PN Medan Wahyu Prasetyo Wibowo. Dalam putusan yang dibacakan pada 27 Agustus 2018, Mery menyatakan
dissenting opinion.
Tamin divonis 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan dan uang pengganti Rp132 miliar. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 10 tahun pidana penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan dan uang pengganti Rp132 miliar.
Selain Merry, lembaga antirasuah itu juga menetapkan Tamin, panitera pengganti PN Medan Helpandi, dan Hadi Setiawan selaku orang kepercayaan Tamin, sebagai tersangka.
(osc)