Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Yayan Yuhanah mengatakan bantuan hukum yang diberikan kepada Kepala Dinas Sumber Daya Air
Teguh Hendrawan hanya berupa bantuan konsultasi hukum.
Yayan mengatakan pendampingan kasus pidana seharusnya memang membutuhkan pengacara. Namun pihaknya tak bisa memberikan bantuan pendampingan pengacara.
"Kalau pidana harus ada pendampingan pengacara. Nah, kita enggak bisa biro hukum," kata Yayan di Balai Kota Jakarta, Jumat (31/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kendati demikian, kata Yayan, biro hukum hanya bisa memberikan bantuan berupa konsultasi hukum, seperti misalnya memberikan masukan untuk kasus yang tengah dihadapi oleh Teguh.
"Untuk memberikan masukan-masukan itu ya, kita temani kalau Pak Teguhnya minta," ujarnya.
Yayan menjelaskan lahan seluas 25 hektar di Rawa Rorotan, Cakung, Jakarta Timur itu memang sering diklaim banyak pihak.
Dia menyebut sudah banyak kasus perdata terkait kepemilikan lahan di sana. Namun, Yayan tak mengingat jumlah kasusnya.
Yayan menegaskan lahan tersebut memang merupakan aset milik Pemprov DKI Jakarta. Karena itu, menurutnya tak ada masalah dengan tindakan Teguh ketika mengerjakan lahan tersebut.
"Ya, yang pentingnya saya sih prinsipnya pak Teguh kita buktikan saja, kita punya data, kita mengerjakan di situ ada dasar pertimbangannya, ada bukti-buktinya gitu secara administrasi kita punya," tutur Yayan.
 Kondisi Waduk Rorotan, Cakung, yang menjadi sengketa dengan warga sekitar. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono) |
Kepala Dinas SDA DKI Jakarta Teguh Hendrawan ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya atas kasus dugaan pidana perusakan pekarangan orang lain tanpa izin.
Ia dilaporkan oleh Felix Tirtawidjaja yang mengklaim sebagai pemilik tanah seluas 25ha di Rawa Rorotan, Cakung, Jakarta Timur yang disengketakan itu.
Teguh menegaskan apa yang dilakukan adalah untuk menjalankan tugas yakni mengamankan aset Pemprov DKI Jakarta.
Teguh bahkan menyatakan tindakan pengamanan aset itu sesuai instruksi Gubernur DKI Jakarta saat itu, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Dia mengklaim tanah tersebut memang aset Pemprov DKI Jakarta, sebagaimana tercatat dalam Kartu Inventaris Barang Badan Pencatatan Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta.
"Pengamanan aset itu perintah lisan langsung dari Pak Ahok, 'Segera kamu amankan aset di sana'. Makanya saya kirim alat di sana dengan kegiatan dan prosedur yang berlaku," kata Teguh saat ditemui di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (29/8).
(pmg/gil)