Jakarta, CNN Indonesia -- Direktur Utama PT Merial Esa Fahmi Darmawansyah mengaku rugi setelah berbisnis dengan terdakwa kasus korupsi Badan Keamanan Laut (Bakamla)
Fayakhun Andriadi.
Suami Inneke Koesherawati itu berharap Fayakhun bisa mengembalikan kerugian perusahaannya dalam pengadaan satelit monitoring di Bakamla.
"Rugi besar saya. Mudah-mudahan terdakwa (Fayakhun) mau balikin juga," kata Fahmi di persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (3/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fahmi mengatakan sudah 'menanam' uang sebanyak Rp70 miliar untuk menggolkan proyek pengadaan satelit. Ia dijanjikan mendapatkan anggaran sebanyak Rp1,7 triliun.
Namun, nyatanya proyek itu dipotong hingga total Rp400 miliar. Proyek itu pun berjalan tidak sesuai dengan yang dijalankan.
"Pada saat itu saya yakin (berjalan). Ya, pada saat itu sudah Bismillah karena dari eksekutif sudah oke, dari anggaran juga sudah," kata dia.
Setelah itu ternyata dana anggaran tersebut dipotong dari Rp400 miliar menjadi Rp220 miliar. Fahmi pun sempat bertanya kepada staf ahli Kepala Badan Keamanan Laut (Bakamla) Ali Fahmi alias Fahmi Hasbi mengenai pemotongan tersebut.
"Saya minta balikin, dia lempar untuk Komisi 11. Dia bilang janji nanti akan ganti buat anggaran berikutnya," ujar dia.
Dalam dakwaan, Fayakhun disebut meminta komitmen fee dari Fahmi Darmawansyah selaku PT Merial Esa dikirimkan secara bertahap, yakni sebesar 300 ribu Dolar Singapura ke rekening di China.
Selain itu, diketahui pula Fayakhun menerima uang lewat dua nomor rekening di Singapura, yakni sebesar 110 ribu Dollar Singapura ke rekening Omega Capital Aviation Limited dan 501.480 Dollar Singapura ke rekening di OCBC Bank Singapore.
Dua rekening didapat Fayakhun dari Agus dan Ketty. Fayakhun pun didakwa menerima suap 911.480 Dollar Singapura terkait proyek satelit monitoring di Bakamla. Uang diterima untuk memuluskan dana usulan penambahan anggaran di Bakamla.
Dia didakwa melanggar Pasal 11 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.
(pmg)