Jakarta, CNN Indonesia -- Pemprov DKI Jakarta memberikan tunjangan Rp1 juta per bulan untuk guru PNS Kementerian Agama (Kemenag) yang mengajar agama di sekolah-sekolah Jakarta.
Pemberian tunjangan itu tercantum dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 84 Tahun 2018 tentang Pemberian Tunjangan Penambahan Penghasilan kepada Para Guru Agama dan Guru Madrasah Berstatus Pegawai Negeri Sipil yang Bertugas di TK, SLB, SD/SDLB, SMP/SMPLB, SMA/SMALB, SMK, RA/BA, MI, MTs, dan MA Tahun Anggaran 2018.
Pergub tersebut telah diteken oleh Anies Baswedan selaku Gubernur DKI Jakarta pada 15 Agustus lalu dan diundangkan pada 24 Agustus.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Bowo Irianto mengatakan tunjangan yang diberikan tersebut bersumber dari dana hibah Pemprov DKI.
"Mereka kan sama-sama (mengajar di) DKI Jakarta, tapi mereka di bawah Kanwil Kemenag, jadi kepada (guru) madrasah itu bantuannya adalah hibah," kata Bowo di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (3/9).
Meski Pergub soal tunjangan tersebut baru diundangkan pada 24 Agustus lalu, Bowo mengatakan pencairan dana hibah untuk tunjangan sudah berjalan melalui Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI).
"Sudah cair lima bulan, Januari sampai Mei, dicairkan sebelum Lebaran. Ini PGRI sudah ngajukan lagi yang 7 bulan (Juni-Desember)," tutur Bowo.
Berdasarkan Pergub Nomor 84 Tahun 2018, diketahui ada 3.203 guru agama di Jakarta yang berhak mendapatkan tunjangan tersebut.
Pasal 2 pergub itu juga mengatur syarat penerima tunjangan dan ketentuan lainnya yang berkaitan dengan tunjangan tersebut.
Syarat itu di antaranya telah bertugas secara aktif mengajar sekurang-kurangnya dua tahun, memiliki Nomor Unik Pendidikan dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), dan sebagainya.
Selain itu, juga ada seleksi untuk para guru yang menerima tunjangan tersebut. Seleksi tersebut dilakukan oleh Kanwil Kementerian Agama dengan cara melakukan klarifikasi dan akurasi data Guru Agama dan Guru Madrasah selaku calon penerima Tunjangan Penambahan Penghasilan.
Nantinya, tunjangan sebesar Rp1 juta per bulan itu akan dipotong pajak penghasilan (PPh).
Tunjangan akan dipotong sebesar Rp25.000 per hari jika yang bersangkutan tidak masuk kerja. Kemudian jika yang bersangkutan tidak masuk kerja secara berturut-turut selama satu bulan tidak diberikan Tunjangan Penambahan Penghasilan pada bulan berkenaan.
(gil)