Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat Yayat Hidayat memastikan tak ada kecurangan atau maladministrasi yang dilakukan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih Ridwan Kamil-Uu Ruzhanul Ulum (Rindu).
Menurutnya, masalah dugaan dana haram sebesar Rp42 juta yang dipermasalahkan oleh tim kampanye Sudrajat-Ahmad Syaikhu (Asyik) itu sudah selesai. Sebab, dana itu dikembalikan oleh tim Rindu sesuai dengan tenggat waktu.
"Enggak ada itu, kan sudah diaudit juga oleh tim akuntan publik, dan dananya itu sudah dikembalikan dulu itu sesuai tenggat waktu, enggak ada kecurangan," kata Yayat saat dihubungi CNNIndonesia.com melalui telepon, Selasa (4/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia juga menyebut pihaknya telah menjawab tudingan pasangan Asyik sekitar tiga atau empat hari lalu.
"Sudah, sudah klir itu. Saya sudah tanda tangan surat jawabnya itu tiga atau empat hari lalu deh, sudah langsung kami jawab kok," ucap dia.
 Gubernur-Wakil Gubernur Jawa Barat terpilih, Ridwan Kamil (tengah) dan Uu Ruzhanul Ulum, di Bandung, Rabu (27/6). ( CNN Indonesia/Tiara Sutari) |
Soal tudingan percepatan pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur dari yang semula tanggal 17 September menjadi tanggal 5 September, Yayat menyebut itu tak terkait masalah temuan dana Rp42 juta. Terlebih, pihaknya tak memiliki wewenangan untuk mengatur waktu pelantikan.
"Bukan karena soal dana, itu kan udah klir yah. Jadi kan tanggal 17 katanya Pak Jokowi mau ke Amerika, makanya dimajukan jadi tanggal 5, kita mana ada wewenang atur-atur waktu pelantikan," kata dia.
Sebelumnya, tim kuasa hukum pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur di Pilkada Jawa Barat nomor urut 3 Sudrajat-Ahmad Syaikhu mengaku menemukan bukti dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh pasangan calon gubernur dan calon waki gubernur nomor urut 1 Ridwan Kamil-Uu Ruzhanul Ulum.
KPU Jawa Barat pun dituntut untuk segera membatalkan rencana pelantikan pasangan Rindu.
Salah satu anggota tim kuasa hukum pasangan 'Asyik', Muhammad Fayyadh, mengklaim menemukan bukti dugaan pelanggaran administrasi berupa transfer dana kampanye tanpa identitas ke kantong pasangan Rindu.
Aliran itu, kata Fayyadh, menjadi masalah ketika dana tersebut terlambat dikembalikan oleh tim kampanye Rindu kepada KPU Jawa Barat.
 Muhammad Fayyadh, anggota tim kuasa hukum pasangan Sudrajat-Ahmad Syaikhu, di Hotel Millenium, Jakarta Pusat, Senin (3/9). ( CNN Indonesia/Bintoro Agung Sugiharto) |
"Bahwa pelanggaran administratif yang dimaksud adalah keterlambatan menyerahkan dana kampanye sumbangan ilegal yang melampaui batas waktu yang diberikan oleh KPU Provinsi Jawa Barat yakni 7 Jul 2018, sedangkan pengembalian baru dilakukan pada tanggal 9 Juli 2018," ujar Fayyadh dalam konferensi pers di Hotel Millenium, Jakarta Pusat, Senin (3/9).
(arh/sur)