"Kami melihat selisih antara pemenang pertama dengan pemenang kedua di Pilgub Jabar, kan, sekitar 4,1 persen. Menurut Undang-undang memang sudah tidak ada lagi celah untuk menggugat ke Mahkamah Konstitusi," ujar Ketua KPU Jawa Barat Yayat Hidayat, di Kota Bandung, Minggu (8/7), seperti dikutip dari Antara.
Ditemui usai memimpin Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Tingkat Provinsi Pilgub Jabar Tahun 2018, Yayat mengatakan usai penetapan pemenang Pilgub Jabar pihaknya akan mengumumkan hal tersebut kepada publik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:Ridwan Kamil-Uu Menangkan Pilgub Jabar |
Pasangan Ridwan Kamil dan Uu Ruzhanul Ulum atau Rindu, meraih 7.226.254 suara (32,88 persen) pada Pilgub Jabar 27 Juni 2018, berdasarkan penghitungan KPU Jabar.
Menyikapi hasil tersebut,tim sukses pasangan calon Deddy Mizwar-Dedi Mulyadi, Denny, menyebutkan bahwa masyarakat telah memilih dan pilihannya jatuh ke nomor satu yakni pasangan Rindu.
Meski ada beberapa catatan, ia menilai KPU mampu membawa perubahan dalam melayani peserta pemilu.
"Fitnah dan black campaign sudah biasa. Namun permainan sudah selesai. Mari kita dukung Jabar Juara menjadi kenyataan," katanya.
"Data ini harus dipastikan, terutama menjelang pemilu serentak 2019," ujarnya.
Hal serupa diutarakan oleh tim sukses pasangan Tb Hasanuddin dan Anton Charliyan atau Hasanah yang diwakili Dwi Putro. Namun ia juga menyampaikan terima kasih kepada warga Jabar yang menggunakan hak pilih dalam suasana damai. (wis)