Jakarta, CNN Indonesia --
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan proses pemilu tidak akan terganggu dengan uji materi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 yang melarang eks koruptor mendaftarkan diri sebagai calon legislatif. Uji materi itu diajukan sejumlah pihak ke Mahkamah Agung (MA).
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto sebelumnya meminta MA segera mengeluarkan putusan terkait gugatan tersebut sebelum KPU mengumumkan daftar calon tetap pada 20 September 2018.
"Sebenarnya tidak ya, karena tiap tahapan sudah mengatur aktivitas di masing-masing tahapan, jadi apapun putusannya, keluarnya kapanpun kita masuk di tahapan itu," kata Ketua KPU Arief Budiman di Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (4/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski demikian, Arif menilai putusan MA secara eksplisit meminta KPU melakukan suatu tahapan pemilu baru maka hal tersebut bakal mengganggu proses pemilu 2019.
"Misalnya tahapan pencalonan sudah lewat tapi kita diperintahkan memasukkan calon tersebut, kita harus buat tahapannya lalu dimasukkan. Tapi kalau tak ada perintah itu, ya tahapan ini berjalan sesuai tahapan yang sudah disusun KPU," ujar Arief.
Lebih lanjut Arief mengatakan KPU, Bawaslu dan DKPP bakal menggelar pertemuan tripartit untuk membahas detail soal opsi-opsi apabila MA menerima uji materi atau tidak.
"Besok lebih spesifik, hanya penyelenggara pemilu. Besok kita kan bicara lebih detail tentang teknisnya. termasuk masukan-masukan yang telah disampaikan pada pertemuan hari ini," ujar dia.
Arif juga menegaskan sebelum putusan keluar, proses pemilu bakal tetap dijalankan sesuai dengan PKPU yang berlaku. Atas dasar itu, KPU belum bisa menindaklanjuti rekomendasi dari Bawaslu yang memperbolehkan eks napi korupsi untuk mencalonkan diri sebagai anggota legislatif.
"Kalau ada putusan yang tak sesuai PKPU, KPU belum bisa tindaklanjuti. Kami tidak mengatakan putusan itu kami tolak, tapi tidak sesuai dengan PKPU. Syarat-syarat ketentuan itu tidak sesuai. Kecuali PKPU ini dinyatakan tidak sesuai UU maka kita jalankan putusan MA itu,"ujarnya.
(pmg)