Agung Laksono Minta Kader Tersangka DPRD Malang Berhenti

Abi Sarwanto | CNN Indonesia
Rabu, 05 Sep 2018 00:09 WIB
Ketua Dewan Partai Golkar meminta kepada DPP Golkar untuk memberhentikan kader di DPRD Kota Malang yang menjadi tersangka korupsi, dan segera melakukan PAW.
Ketua Dewan Partai Golkar meminta kepada DPP Golkar untuk memberhentikan kader di DPRD Kota Malang yang menjadi tersangka korupsi, dan segera melakukan PAW. (CNN Indonesia/Abi Sarwanto)
Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Dewan Pakar Partai Golkar Agung Laksono menilai kasus korupsi dugaan suap APBD tahun anggaran 2015 yang melibatkan 41 anggota DPRD Kota Malang harus menjadi pelajaran. Mantan Ketua DPR ini pun meminta DPP Golkar segera memberhentikan kader yang terlibat.

"Kami minta ini supaya menjadi pelajaran, itu sudah terjadi mau bilang apa, itu sudah terjadi supaya jadi pelajaran jangan terulang lagi," kata Agung di Kantor DPP Golkar, Jakarta, Selasa (4/9).

"(Sanksi) ya harus diberhentikan," lanjut Agung saat ditanya mengenai sanksi terhadap kader Golkar yang terlibat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Tercatat ada lima kader Golkar dari 41 anggota DPRD Kota Malang yang telah ditetapkan KPK tersangka suap APBD 2015. Mereka adalah Bambang Sumarto, Rahayu Sugiarti, Sukarno, Choeroel Anwar, dan Ribut Harianto.

Agung, juga meminta agar kelima orang itu posisinya di DPRD Kota Malang segera diganti melalui mekanisme pergantian antar waktu (PAW) tanpa harus menunggu status terdakwa.

"Tidak (terdakwa), begitu sudah tersangka apa lagi sudah ditahan, sudah harus segera berhenti," katanya.

Lebih lanjut, Agung menilai kasus hukum yang menimpa sejumlah kader partai berlambang pohon beringin merupakan kasus pribadi dan tidak menyeret Golkar sebagai institusi.

"Dalam pandangan Dewan Pakar, hal demikian itu merupakan kasus individu dan bukan kasus Partai Golkar sebagai institusi kelembagaan partai politik," kata Agung.

Agung mengatakan Golkar menyerahkan proses hukum yang berlaku dan tidak membentengi maupun menghalangi. Salah satunya seperti pada kasus korupsi dugaan suap proyek PLTU Riau-I yang menimpa Eni Saragih dan Idrus Marham.

(kid)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER