Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Dewan Pakar Partai Golkar
Agung Laksono menilai kasus korupsi dugaan suap APBD tahun anggaran 2015 yang melibatkan 41 anggota
DPRD Kota Malang harus menjadi pelajaran. Mantan Ketua DPR ini pun meminta DPP Golkar segera memberhentikan kader yang terlibat.
"Kami minta ini supaya menjadi pelajaran, itu sudah terjadi mau bilang apa, itu sudah terjadi supaya jadi pelajaran jangan terulang lagi," kata Agung di Kantor DPP Golkar, Jakarta, Selasa (4/9).
"(Sanksi) ya harus diberhentikan," lanjut Agung saat ditanya mengenai sanksi terhadap kader Golkar yang terlibat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tercatat ada lima kader Golkar dari 41 anggota DPRD Kota Malang yang telah ditetapkan
KPK tersangka suap APBD 2015. Mereka adalah Bambang Sumarto, Rahayu Sugiarti, Sukarno, Choeroel Anwar, dan Ribut Harianto.
Agung, juga meminta agar kelima orang itu posisinya di DPRD Kota Malang segera diganti melalui mekanisme pergantian antar waktu (PAW) tanpa harus menunggu status terdakwa.
"Tidak (terdakwa), begitu sudah tersangka apa lagi sudah ditahan, sudah harus segera berhenti," katanya.
Lebih lanjut, Agung menilai kasus hukum yang menimpa sejumlah kader partai berlambang pohon beringin merupakan kasus pribadi dan tidak menyeret Golkar sebagai institusi.
"Dalam pandangan Dewan Pakar, hal demikian itu merupakan kasus individu dan bukan kasus Partai Golkar sebagai institusi kelembagaan partai politik," kata Agung.
Agung mengatakan Golkar menyerahkan proses hukum yang berlaku dan tidak membentengi maupun menghalangi. Salah satunya seperti pada kasus korupsi dugaan suap proyek PLTU Riau-I yang menimpa Eni Saragih dan Idrus Marham.
(kid)