Jakarta, CNN Indonesia -- Polemik politikus Partai Demokrat
Roy Suryo yang belum mengembalikan sejumlah properti negara selepas dia menjabat sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga kembali mencuat. PDI Perjuangan sebagai partai pendukung pemerintah turut menyindir sikap Roy yang tidak memperlihatkan etika seorang petinggi negara.
Hasto mengatakan Roy memiliki kewajiban moral sebagai mantan pejabat untuk mengembalikan sejumlah barang milik negara kepada pemerintah.
"Kewajiban pejabat negara apalagi tokoh sebelumnya menjadi menteri itu punya tanggung jawab moral [untuk mengembalikan]," kata Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristianto, di Posko Pemenangan Jokowi-Ma'ruf, Menteng, Jakarta, Selasa (4/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemenpora sampai mengirimkan surat pemberitahuan kembali bernomor 5-2-3/SET.BIII/V/2018 pada 2 Mei lalu agar Roy Suryo dapat mengembalikan barang-barang tersebut.
Surat yang ditandatangani Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga Gatot Dewa Broto itu bertujuan agar Kemenpora dapat melakukan inventarisasi, sehingga akuntabilitas pengelolaan barang milik negara dapat dipertanggungjawabkan sesuai perundangan yang berlaku.
Hasto mengatakan sudah sepatutnya Roy Suryo mengikuti peraturan yang berlaku yakni menjaga dan mengembalikan barang-barang milik negara usai menjabat sebagai menpora.
"Harus tanggung jawab untuk taat menjaga pembendaharaan negara. Itu, kan, sudah ada mekanismenya sendiri," kata dia.
Hasto menilai tindakan Roy telah melanggar peraturan yang ditetapkan pemerintah sehingga merugikan pihak Kemenpora.
Terlebih lagi kinerja Kemenpora menjadi tercoreng karena tim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menjadikannya sebagai temuan.
"Itu sudah ada mekanismenya, surat itu kan sudah melebihi anjuran," kata Hasto.
Roy Suryo menjabat sebagai Menpora selama setahun hingga 2014. Ia menggantikan Andi Mallarangeng yang mundur karena terjerat kasus korupsi proyek P3SON Hambalang.
Sesmenpora Gatot Dewa Broto mengatakan pada tahun 2016 lalu, Roy Suryo telah mengembalikan beberapa barang, tapi masih kurang.
"Sudah pernah mengembalikan, nilainya sekitar Rp500 juta, tapi kami kembali meminta. Namanya barang yang dibeli oleh negara harus dikembalikan setelah tak lagi menjabat," katanya.
(ayp/wis)