Hasto mengatakan Roy memiliki kewajiban moral sebagai mantan pejabat untuk mengembalikan sejumlah barang milik negara kepada pemerintah.
"Kewajiban pejabat negara apalagi tokoh sebelumnya menjadi menteri itu punya tanggung jawab moral [untuk mengembalikan]," kata Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristianto, di Posko Pemenangan Jokowi-Ma'ruf, Menteng, Jakarta, Selasa (4/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Surat yang ditandatangani Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga Gatot Dewa Broto itu bertujuan agar Kemenpora dapat melakukan inventarisasi, sehingga akuntabilitas pengelolaan barang milik negara dapat dipertanggungjawabkan sesuai perundangan yang berlaku.
"Harus tanggung jawab untuk taat menjaga pembendaharaan negara. Itu, kan, sudah ada mekanismenya sendiri," kata dia.
Terlebih lagi kinerja Kemenpora menjadi tercoreng karena tim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menjadikannya sebagai temuan.
"Itu sudah ada mekanismenya, surat itu kan sudah melebihi anjuran," kata Hasto.
Roy Suryo menjabat sebagai Menpora selama setahun hingga 2014. Ia menggantikan Andi Mallarangeng yang mundur karena terjerat kasus korupsi proyek P3SON Hambalang.
Sesmenpora Gatot Dewa Broto mengatakan pada tahun 2016 lalu, Roy Suryo telah mengembalikan beberapa barang, tapi masih kurang.