Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan pihaknya belum mengetahui apakah Nur Mahmudi akan hadir atau tidak karena belum ada konfirmasi yang diberikannya.
"Pemeriksaan hari ini. Belum ada (Konfirmasi kehadiran)," ujar Argo saat dihubungi CNNIndonesia.com, Kamis (6/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diketahui Polresta Depok menetapkan Nur Mahmudi dan mantan Sekretaris Daerah Kota Depok Harry Prihanto sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pelebaran Jalan Nangka. Berdasarkan hasil penyidikan sementara, nilai kerugian negara dalam perkara itu diperkirakan mencapai sekitar Rp10,7 miliar.
Sejak 3 September lalu, keduanya juga sudah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan untuk kepentingan penyidikan.