Jakarta, CNN Indonesia -- Penyidik Polres Kota Depok memanggil eks Wali Kota Depok,
Nur Mahmudi Ismail dalam kasus dugaan korupsi proyek pelebaran jalan hari ini. Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu merupakan salah satu tersangka dalam proyek yang merugikan negara sekitar Rp10,7 miliar tersebut.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan pihaknya belum mengetahui apakah Nur Mahmudi akan hadir atau tidak karena belum ada konfirmasi yang diberikannya.
"Pemeriksaan hari ini. Belum ada (Konfirmasi kehadiran)," ujar Argo saat dihubungi
CNNIndonesia.com, Kamis (6/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari informasi dihimpun, pemeriksaan Nur Mahmudi dijadwalkan pukul 10.00 WIB. Berdasarkan laporan CNN TV, belum ada tanda-tanda Nur Mahmudi datang ke Markas Polresta Depok.
Diketahui Polresta Depok menetapkan Nur Mahmudi dan mantan Sekretaris Daerah Kota Depok Harry Prihanto sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pelebaran Jalan Nangka. Berdasarkan hasil penyidikan sementara, nilai kerugian negara dalam perkara itu diperkirakan mencapai sekitar Rp10,7 miliar.
Polresta Depok menjerat Nur Mahmudi dan Harry Prihanto dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Sejak 3 September lalu, keduanya juga sudah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan untuk kepentingan penyidikan.
(osc/sur)