Nur Mahmudi Minta Pemeriksaan sebagai Tersangka Ditunda

Dhio Faiz | CNN Indonesia
Kamis, 06 Sep 2018 11:16 WIB
Kuasa hukum Nur Mahmudi menyatakan kesehatan kliennya belum stabil sehingga meminta pemeriksaan sebagai tersangka ditunda.
Nur Mahmudi Ismail meminta penundaan pemeriksaan sebagai tersangka. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
Jakarta, CNN Indonesia -- Mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail tak menghadiri panggilan penyidik Polres Kota Depok untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pelebaran jalan. Ia meminta penundaan pemeriksaan dengan alasan kesehatan.

Mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera itu diwakili oleh kuasa hukum Iim Abdul Halim lantaran kondisi kesehatannya belum stabil.

"Pak Nur hari ini mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan setelah tanggal 10 September. Siap mengikuti jadwal penyidik karena beliau sedang harus periksa ke dokter," ucap Iim saat ditemui di Mapolresta Depok, Kamis (6/9).

Iim menyebut dalam pemeriksaan kali ini ia hanya mengajukan penjadwalan ulang pemeriksaan. Ia pun menyodorkan rekam medis dari klinik Limo Medicare.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia juga menjelaskan Nur saat ini sedang beristirahat di rumah. Nur mengalami lebam di bawah mata kiri dan leher akibat terjatuh saat bermain bola voli minggu lalu.

"Yang pasti beliau sudah dirujuk ke RSCM, rencananya Senin," tuturnya.

Polresta Depok menetapkan Nur Mahmudi sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pengadaan lahan untuk pelebaran jalan Nangka Kelurahan Sukamaju Baru, Kecamatan Tapos, Depok, pada Selasa (28/8).

Nur diduga sengaja memasukkan biaya pembebasan lahan ke APBD, padahal biaya itu ditanggung pengembang. Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) DKI Jakarta diperkirakan negara mengalami kerugian sebanyak Rp10,7 miliar. (sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER