Pemprov DKI Usulkan Pembebasan Pajak Bonus Asian Games

Dias Saraswati | CNN Indonesia
Senin, 10 Sep 2018 19:59 WIB
Pemprov DKI Jakarta mengusulkan pembebasan pajak bonus bagi para atlet Jakarta peraih medali di Asian Games 2018 kepada DPRD.
Salah satu atlet asal DKI Jakarta yang meraih medali emas di Asian Games 2018, Jonatan Christie. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pemprov DKI Jakarta mengusulkan untuk membebaskan pajak bonus bagi para atlet Jakarta yang meraih medali di Asian Games 2018. Usulan tersebut telah dilayangkan kepada DPRD.

"Di rapat dewan ini memang kita akan usulkan supaya pajaknya ditanggung oleh negara," kata Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga DKI Ratiyono, di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (10/9).

Untuk besaran bonusnya, kata Ratiyono tidak ada perubahan. Yakni, Rp300 juta untuk peraih medali emas, Rp150 juta untuk peraih medali perak, dan Rp90 juta untuk peraih perunggu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bonus atlet tersebut, lanjut Ratiyono, baru akan diberikan setelah pembahasan APBD Perubahan 2018 selesai dilaksanakan. Sebab, anggaran untuk bonus atlet tersebut masuk dalam APBD-P 2018.

"Hari ini dengan Banggar [DPRD DKI] nanti disetujui bersama dengan eksekutif, setelah itu Raperda APBD Perubahan dievaluasi Kemendagri, nanti kita cari aturannya, mana yang bisa segera," tuturnya.

Ratiyono memastikan bahwa tak akan ada kenaikan besaran bonus. Bonus dan fasilitas yang saat ini diterima oleh atlet menurutnya sudah lebih dari cukup. Diharapkan, bonus dari Pemprov DKI itu nantinya bisa memacu semangat para atlet untuk bisa lebih berprestasi.

"Justru jangan kemudian diguyur bonus yang berlebihan, malah jadi enggak nyaman, yang kita dorong adalah fighting spirit-nya," ujar Ratiyono.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengajukan anggaran untuk bonus atlet pelatihan daerah (pelatda) DKI Jakarta yang menyabet medali Asian Games 2018 senilai total Rp21,4 miliar.

Anggaran itu diajukan dalam rapat pembahasan APBD-P 2018 di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (28/8).

"Kalau emas Rp300 juta, perak Rp150 juta, perunggu Rp90 juta. Makanya jangan mau perak sama perunggu, emas saja," kata Kepala Dinas Olahraga dan Pemuda DKI Jakarta, Ratiyono saat dihubungi, Rabu (29/8).

Ratiyono menyebut pemberian bonus merujuk Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1203 Tahun 2018 yang mengatur satuan biaya penghargaan prestasi olahraga dan pemuda yang diteken Anies 21 Agustus 2018.

(arh/wis)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER