Setnov Disebut Minta Eni Hindarkan Kesulitan bagi Partai

Kustin Ayuwuragil | CNN Indonesia
Selasa, 11 Sep 2018 03:36 WIB
Setya Novanto disebut menyarankan tersangka suap PLTU Riau-1 Eni Saragih untuk menghindarkan kesulitan bagi Partai Golkar terkait dengan pengembalian uang.
Kuasa hukum Setya Novanto, Maqdir Ismail, di Jakarta, Rabu (25/7). (CNN Indonesia/Feri Agus Setyawan)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kuasa hukum Setya Novanto, Maqdir Ismail, menyebut kliennya meminta tersangka kasus korupsi PLTU Riau-1 Eni Maulani Saragih menghindarkan kesulitan bagi Partai Golkar.

Hal itu diakui Maqdir disampaikan Novanto kepada Eni, yang juga kader 'Beringin', dalam pertemuan keduanya di Rutan KPK, pekan lalu.

"Maka untuk menghindarkan kesulitan bagi partai, Pak Novanto menyarankan kepada Ibu Eni agar melakukan koordinasi dengan pengurus Partai Golkar dalam rangka pengembalian uang ini, karena Pak Novanto tidak bisa membantu pengembaliannya," tutur dia, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, Eni menyebut ada uang pinjaman sebesar Rp2 milyar dari Johannes B Kotjo, pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited yang kemudian jadi tersangka pada kasus yang sama. Eni mengungkap ada bukti penggunaan uang dari Kotjo untuk kepentingan Partai Golkar.

Pertemuan itu sendiri, lanjutnya, terjadi saat Novanto diperiksa sebagai saksi dalam kasus PLTU Riau-1. Novanto saat ini sudah menjadi penghuni Lapas Sukamiskin usai diputus bersalah dalam kasus korupsi e-KTP.

"Bahwa benar ada pertemuan di Rutan KPK, ketika Pak Novanto diperiksa sebagai saksi dalam perkara Bu Eni Maulani Saragih, ketika Pak Novanto sedang melakukan olah raga pagi," kata dia.

Terpidana korupsi Setya Novanto, 28 Agustus. Terpidana korupsi Setya Novanto, 28 Agustus. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Maqdir menambahkan bahwa dalam pertemuan tersebut Setnov juga meminta konfirmasi atas berita soal pengakuan Eni di atas.

Ia juga berharap agar pengacara Eni tidak membuat atau menyampaikan pernyatan-pernyataan yang tidak perlu dan tidak ada manfaatnya dalam penyelesaian pekara "suap" proyek PLTU Riau-1 ini.

"Tentu kami juga berharap agar kolega kami pengacara dari Ibu Eni, tidak membuat atau menyampaikan pernyatan-pernyataan yang tidak perlu dan tidak ada manfaatnya dalam penyelesaian pekara 'suap' proyek PLTU Riau-1 ini," ujar Maqdir.

Selain saran untuk menghindarkan partai dari kesulitan, Maqdir menyebut kliennya juga menyampaikan keprihatinannya atas status hukum dalam kasus itu.

"Dalam pertemuan tersebut Pak Novanto hanya menyampaikan empati dan ucapan prihatin atas yang dialami BU Eni Maulani sebagai salah seorang kader Partai Golkar yang baik," ujar dia.

Tak ketinggalan, Setnov juga disebut menyampaikan saran agar Eni bersikap koperatif dalam pemeriksaan penyidik KPK dengan cara menyampaikan yang beliau ketahui sebagiamana adanya, tidak perlu ada yang ditutupi atau disembunyikan.

Eni Maulani Saragih, kader Partai Golkar yang jadi tersangka suap PLTU Riau-1, di Jakarta, Senin (24/7)Eni Maulani Saragih, kader Partai Golkar yang jadi tersangka suap PLTU Riau-1, di Jakarta, Senin (24/7). (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak)
"Sebab dengan sikap koperatif ini, justru akan mendatangkan kebaikan bagi Ibu Eni dan justru sikap seperti akan berpengaruh terhadap tuntutan dan hukum nantinya," tukasnya.

Fee Proyek

Maqdir juga membenarkan bahwa Setnov yang memperkenalkan Eni dengan Johannes B Kotjo, pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited yang kemudian jadi tersangka pada kasus yang sama. Kendati demikian, Maqdir menyebut perkenalan itu bukan bentuk perintah dari Novanto agar Eni mengawal pembangunan PLTU Riau-1 demi mendapatkan uang untuk Munaslub Partai Golkar.

"Akan tetapi [Setnov] hanya menyampaikan agar ada perhatian dan pemantauan, jangan sampai proyek penting dan untuk kepentingan orang banyak seperti ini mendapat hambatan yang tidak perlu dalam proses pembangunannya," lanjut Maqdir.

Maqdir juga menampik berita yang menyebut bahwa seolah-olah Setnov menjanjikan fee proyek sebesar 5 persen kepada pihak-pihak tertentu dan yang membantu proses pelaksanaannya.

(arh/sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER