Eni Saragih: Pak Novanto Membuat Saya Kurang Nyaman

Feri Agus | CNN Indonesia
Jumat, 07 Sep 2018 18:32 WIB
Tersangka dugaan suap proyek PLTU Riau-1 Eni Maulani Saragih sempat menyatakan diperintah Setya Novanto mengawal proyek itu.
Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih (kanan) meninggalkan gedung KPK seusai diperiksa. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Jakarta, CNN Indonesia -- Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih mengaku didatangi mantan Ketua DPR Setya Novanto di Rumah Tahanan (Rutan) KPK. Dia mengaku risih dengan ucapan disampaikan Setnov, saat akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan PLTU Riau-1.

"Yang pasti sudah saya sampaikan semua kepada penyidik, ya memang apa yang disampaikan Pak Novanto membuat saya kurang nyaman," kata Eni usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (7/9).

Setnov memang sempat menginap beberapa hari di Rutan KPK, sebelum akhirnya kembali ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Eni yang juga kader Partai Golkar itu enggan membeberkan apa yang disampaikan Setnov kepada dirinya saat bertemu di dalam Rutan. Dia mengatakan sudah menyampaikan seluruhnya kepada penyidik KPK.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya sudah jelaskan apa yang disampaikan Pak Novanto, ada lima hal kepada penyidik," ujarnya.
Eni Saragih: Pak Novanto Membuat Saya Kurang NyamanMantan Ketua Umum Golkar Setya Novanto. (CNN Indonesia/Hesti Rika)

Eni sempat mengakui mendapat perintah dari Setnov yang juga mantan Ketua Umum Golkar untuk mengawal proyek pembangunan PLTU Riau-1. Proyek itu kini dihentikan sementara lantaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil membongkar dugaan suap.

Tak hanya itu, Eni menyebut sebagian uang yang dirinya terima sebesar Rp2 miliar dari Kotjo digunakan untuk keperluan Munaslub Golkar. Namun, Eni tak menyebut secara pasti jumlah uang suap yang masuk ke kegiatan partai berlambang pohon beringin itu.
Eni juga mengaku hanya menjalankan tugas partai untuk mengawal proyek PLTU Riau-1.

Dalam kasus ini, Eni diduga bersama-sama mantan Sekretaris Jenderal Golkar Idrus Marham menerima hadiah atau janji dari Kotjo. Eni diduga menerima uang sebesar Rp6,25 miliar dari Kotjo secara bertahap.

Penyerahan uang kepada Eni tersebut dilakukan secara bertahap dengan rincian Rp4 miliar sekitar November-Desember 2017 dan Rp2,25 miliar pada Maret-Juni 2018.
Uang itu adalah jatah Eni untuk memuluskan perusahaan Kotjo menggarap proyek senilai US$900juta. Namun, proyek tersebut dihentikan sementara setelah mencuatnya kasus dugaan suap ini. (ayp/gil)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER