Cerita Eko Purnomo, Pemilik Rumah Terhalang Tembok Tetangga

CNN Indonesia | CNN Indonesia
Rabu, 12 Sep 2018 07:27 WIB
Eko Purnomo sejak 2016 tak bisa masuk rumah lantaran tak memiliki akses dari segala sisi akibat terhalang tembok bangunan tetangga di Bandung.
Eko Purnomo, pemilik rumah yang aksesnya terhalang tembok-tembok tetangga di kota bandung menunjukkan surat-surat rumah miliknya. (CNN Indonesia/Huyugo)
Bandung, CNN Indonesia -- Sejak tiga tahun silam, Eko Purnomo tak lagi menempati rumahnya yang berlokasi di RT 05 RW 06 Kampung Sukagalih, Desa Pasirjati, Kecamatan Ujungberung, Kota Bandung, Jawa Barat.

Eko terpaksa keluar dari rumahnya akibat tak punya akses jalan setelah tempat huniannya terhalang tembok rumah tetangga-tetangganya baik di kiri, kanan, depan, maupun belakang.

Pria berusia 37 itu mengaku rumah tersebut diwariskan orang tuanya. Rumahnya yang dibangun sejak 1999 itu tak memiliki akses sejak dua lahan kosong yang mendempet rumahnya dibangun pemilik baru masing-masing secara hampir bersamaan pada 2016 silam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Lahan rumah Eko dibeli ibunya pada 1982 silam. Kala itu, sambungnya, tanah seluas 76 meter persegi itu dibeli dari penjual yang juga diketahui pernah menjabat sebagai Ketua RW setempat.

Setelah tanah lunas dibayar, orang tuanya mengesahkan surat-surat kepemilikan dari mulai akte hingga sertifikat pada 1998. Setahun kemudian, rumah pun dibangun dan keluarga tersebut tinggal di sana.

Sejak dibangun hingga menikah pada 2008, Eko masih menghuni rumah tersebut. Tak lama kemudian dia mewariskan rumah orang tuanya kepada sang adik dan memilih tinggal mengontrak rumah di Kampung Ciporea, Kelurahaan Pasanggrahan, Kecamatan Ujungberung.

"Tidak terasa tahun 2016 ada seorang pendatang yang membeli tanah di depan rumah dan samping kiri rumah. Dulu (tak lama setelah membangun rumah) ada juga yang membeli tanah dan membangun rumah di samping kanan dan belakang rumah," kata Eko ditemui di kontrakannya, Selasa (11/9).

Kini, rumah Eko terkepung bangunan tetangganya. Berdasarkan pantauan CNNIndonesia.com, untuk melihat rumah tersebut harus menaiki genting rumah tetangga. Akibat dua rumah tetangga barunya berdiri di depan dan di kiri, rumah Eko sampai tidak memiliki akses jalan. Pantauan di lokasi, rumah tersebut memang sudah tak bisa terlihat lagi. Hanya tampak bangunan tetangga yang mengelilingi rumah Eko.

Ratapan Pemilik Rumah Terblokade Tembok Tetangga di BandungEko purnomo, pemilik rumah yang aksesnya terhalang tembok-tembok tetangga di kota Bandung menunjukkan upayanya yang sempat ingin menjual rumah miliknya via akun media sosial. (CNN Indonesia/Huyugo)

Upaya Eko Memperjuangkan Akses Rumah

Eko sebetulnya tak tinggal diam saat ada gelagat akses rumahnya bakal hilang pada 2016 silam. Berbagai upaya telah ia lakukan dari mulai negosiasi hingga lewat birokrasi.

Pria yang membuka usaha layanan servis ponsel ini mengaku sempat ada perundingan antara dirinya, tetangga dan penjual tanah yang disaksikan aparat kewilayahan.

Waktu itu, Eko menyanggupi pembelian jalan kepada orang tersebut dengan harga Rp10 juta. Namun, ia malah diminta membeli lahan seluas 20 x 1,5 meter seharga Rp120 juta sebagai akses keluar masuk rumahnya. Angka yang diminta itu pun tak bisa disanggupi Eko.

"Dengan tidak membeli jalan seharusnya saya sudah punya hak karena sertifikat sudah jelas bahwa rumah saya mempunyai jalan dan tidak harus membeli," tegasnya.

Merasa tak puas dengan hal tersebut, Eko aktif menempuh berbagai cara termasuk mendatangi kelurahan, kecamatan, Dinas Tata Ruang, hingga Badan Pertahanan Nasional (BPN).

Setelah mendatangi BPN Kota Bandung pada 2017 lalu, Eko mendapat tanggapan. Isinya Surat Berita Acara Pengukuran dengan pernyataan rumah Eko harus diberi akses jalan. Dari denah yang dikeluarkan BPN, ternyata ada salah satu lahan yang diarsir sebagai tanda fasilitas umum untuk jalan. Letaknya persis di sebelah kiri rumah Eko.

Namun, saat Eko meminta hak jalan di rumahnya, BPN malah mengarahkannya ke Dinas Tata Ruang. Ia juga memperlihatkan sertifikat rumah, surat kepemilikan rumah dan denah dari BPN.

"Enam kali dibolak-balik. Dari BPN ke Dinas Tata Ruang," tuturnya.

Tak kunjung membuahkan hasil, Eko sempat berusaha menjual rumah yang diunggah di media sosial. Ia mendeskripsikan rumahnya itu dijual dengan harga di bawah NJOP dan diberi penjelasan tak ada akses jalan.

"Saya tawarkan Rp150 juta di bawah NJOP tanpa akses jalan. Setelah itu komentarnya beragam, ada yang bersimpati tapi ada juga yang mencibir karena tidak ada akses jalan. Tapi itu kenyataan," ungkapnya.

Dia berharap, ada orang yang mau mendengarkan permasalahannya. Sebab, bagaimanapun ia bukan tinggal secara ilegal di rumah itu.

Sementara itu, Camat Ujungberung Taufik Hidayat saat dihubungi berjanji menyelesaikan persoalan ini agar tidak berlarut lebih lama.

"Saya sudah ke sana tadi. Saya mau mengundang pihak-pihak terkait agar dimusyawarahkan. Sudah dikomunikasikan jam 10 besok di kantor kecamatan," kata Taufik saat dihubungi.

(hyg/kid)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER