Jakarta, CNN Indonesia --
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memanggil Wakil Ketua DPR Utut Adianto sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pembangunan Purbalingga Islamic Center tahap 2 tahun 2018 senilai Rp22 miliar. Utut bakal diperiksa untuk tersangka Bupati nonaktif Purbalingga,
Tasdi.
"Utut Adianto dipanggil sebagai saksi untuk tersangka TSD (Tasdi)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Rabu (12/9).
Belum diketahui pasti kaitan Utut, yang juga kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dalam kasus dugaan suap ini. Namun Utut diketahui melaju ke DPR dari daerah pemilihan Jawa Tengah VII yang meliputi Kebumen, Banjarnegara, dan Purbalingga.
Tasdi juga merupakan kader PDIP. Namun, Tasdi dipecat usai ditangkap dan ditetapkan tersangka oleh KPK.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kasus ini, Tasdi ditetapkan tersangka bersama empat orang lainnya, yakni Kepala Bagian ULP Pemkab Purbalingga Hadi Iswanto serta tiga pihak swasta Hamdani Kosen, Librata Nababan, dan Ardirawinata Nababan.
Tasdi diduga menerima suap sejumlah Rp100 juta dari penggarap proyek tersebut. Tasdi dan Hadi diduga sebagai penerima suap, sementara Hamdani, Librata, dan Ardirawinata diduga sebagai pemberi suap.
Tasdi dan Hadi dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, Hamdani, Librata, dan Ardirawinata dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(ayp/gil)