"Utut Adianto dipanggil sebagai saksi untuk tersangka TSD (Tasdi)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Rabu (12/9).
Belum diketahui pasti kaitan Utut, yang juga kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dalam kasus dugaan suap ini. Namun Utut diketahui melaju ke DPR dari daerah pemilihan Jawa Tengah VII yang meliputi Kebumen, Banjarnegara, dan Purbalingga.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tasdi diduga menerima suap sejumlah Rp100 juta dari penggarap proyek tersebut. Tasdi dan Hadi diduga sebagai penerima suap, sementara Hamdani, Librata, dan Ardirawinata diduga sebagai pemberi suap.
Tasdi dan Hadi dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.