Kotak Suara Dibuka, MK Ulang Pemungutan Suara di Kota Cirebon

Priska Sari Pratiwi | CNN Indonesia
Kamis, 13 Sep 2018 01:45 WIB
MK meminta KPU Kota Cirebon mengulang pemungutan suara pemilihan wali kota Cirebon di empat kecamatan karena ada pembukaan kotak suara secara tak sah.
Gedung Mahkamah Konstitusi. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Mahkamah Konstitusi (MK) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cirebon, Jawa Barat, melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam pemilihan wali kota dan wakil wali kota Cirebon. Pasalnya, ada pembukaan kotak suara yang tak sesuai aturan.

Hal ini diminta dilakukan di empat kecamatan yakni Kesambi, Kejaksan, Lemahwungkuk, dan Pekalipan.

"Memerintahkan KPU Kota Cirebon melakukan PSU di Kota Cirebon paling lama 30 hari setelah putusan ini dibacakan," ujar Ketua MK Anwar Usman saat membacakan amar putusan di ruang sidang MK, Jakarta, Rabu (12/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan ada pelanggaran dalam proses pemilihan pilwalkot Cirebon. Sebab, terjadi pembukaan kotak suara beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sesuai Peraturan KPU 8/2018, kotak suara semestinya langsung diserahkan ke Panitia Pemilihan Kecamatan di hari yang sama. Sementara dalam pilwalkot Cirebon, sejumlah kotak suara justru ditunda di Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan dibuka tak sesuai aturan.

"Telah terjadi pembukaan kotak suara beberapa TPS yang tidak sesuai ketentuan UU sehingga signifikan memengaruhi hasil perolehan suara," kata hakim.

Pilwalkot Cirebon diikuti oleh dua paslon yakni Bamunas S Boediman-Effendi Edo dan Nasrudin Azis-Eti Herawati. Tim Bamunas-Edo menggugat hasil penghitungan suara karena menduga ada kecurangan dalam pelaksanaannya.

Menurut MK, pembukaan kotak suara itu tak sesuai prosedur karena tak boleh dilakukan KPU dan jajaran di bawahnya, kecuali ada keadaan yang memaksa dan dilakukan di TPS tempat asal kotak suara yang dihadiri PPS atau saksi paslon.

Sementara dari hasil temuan, pembukaan kotak suara itu dilakukan dengan alasan mengambil dokumen berupa salinan model C-KWK atau berita acara pemungutan dan penghitungan suara dan C1-KWK atau hasil rincian penghitungan perolehan suara di TPS.

"Pembukaan kotak suara yang tidak sesuai prosedur dapat menyebabkan pemungutan suara ulang di TPS yang bersangkutan," ucap hakim.

Dalam pilwalkot Cirebon, paslon Nasrudin-Azis menang dengan raihan 80.496 suara. Sementara, paslon Bamunas-Effendi memperoleh 78.511 suara.

(arh/sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER