Hal ini lantaran Mahkamah Konstitusi belum memutus dua uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pertama, terkait ambang batas pencalonan, dan kedua, terkait masa jabatan presiden dan wakil presiden.
Meski tak terkait langsung dengan larangan eks koruptor menjadi caleg, namun PKPU merupakan peraturan turunan dari UU Pemilu. Atas dasar aturan yang lebih tinggi masih belum diputus MK, maka MA tak bisa memproses aturan di bawahnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hakim MA nantinya akan melihat apakah uji materi PKPU itu terkena dampak atau tidak dari putusan uji materi UU Pemilu di MK.
Diketahui hingga saat ini tercatat ada enam permohonan uji materi PKPU 20/2018 tentang larangan napi kasus korupsi mencalonkan diri sebagai caleg ke MA. Para pemohon di antarany M Taufik, Waode Nurhayati, dan Abdul Ghani. Sementara MK juga masih memproses gugatan soal ambang batas pencalonan presiden serta masa jabatan presiden dan wapres.
"Pada akhirnya semua pihak akan meminta kepada MA untuk melakukan percepatan keputusan terhadap permintaan untuk dapat memutuskan apakah keputusan KPU, Peraturan KPU itu ditolak atau dibenarkan. Kuncinya di situ," terang Wiranto saat konferensi pers di Gedung Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (4/9).
Wiranto mengatakan polemik caleg eks koruptor ini jangan sampai membuat proses penyelenggaraan Pemilu 2019 tersendat. Dia yakin MA bakal mengeluarkan putusan sebelum Daftar Calon Tetap (DCT) diumumkan pada 20 September 2019 mendatang. (osc/sur)