MK Putuskan Pemungutan Suara Ulang di Kabupaten Sampang

Priska Sari Pratiwi | CNN Indonesia
Rabu, 05 Sep 2018 17:25 WIB
MK meminta PSU dilakukan di seluruh kecamatan di Kabupaten Sampang. Adapun batas waktu yang diberikan kepada KPU adalah 60 hari sejak putusan dibacakan.
Gedung Mahkamah Konstitusi. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A).
Jakarta, CNN Indonesia -- Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan bupati dan wakil bupati Sampang, Madura, tidak sah. MK pun meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sampang melakukan pemungutan suara ulang (PSU).

"Memerintahkan KPU Kabupaten Sampang melakukan PSU 2018 didasarkan pada Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang telah diperbaiki," ujar Ketua MK Anwar Usman saat membacakan amar putusan di ruang sidang MK, Jakarta, Rabu (5/9).

MK meminta PSU dilakukan di seluruh kecamatan di Kabupaten Sampang. Adapun batas waktu yang diberikan MK kepada KPU untuk melakukan PSU adalah 60 hari sejak putusan dibacakan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada pemilihan bupati dan wakil bupati Sampang tidak wajar.

Berdasarkan data Kementerian Dalam Negeri, jumlah penduduk Kabupaten Sampang adalah sebanyak 844.872. Dari jumlah tersebut, Daftar Penduduk Potensial Pemilih (DP4) sejumlah 662.673. Jumlah ini didasarkan pada penduduk yang memiliki hak pilih yang telah berusia lebih atau sama dengan 17 tahun maupun yang berusia kurang dari 17 tahun namun berstatus sudah menikah atua pernah menikah dan bukan anggota TNI/Polri.

"Data tersebut adalah data yang sah sehingga KPU Kabupaten Sampang seharusnya mengikuti data tersebut untuk menyusun DPT Kabupaten Sampang," kata hakim anggota Arief Hidayat.
Fakta di lapangan, KPU Kabupaten Sampang tidak menggunakan data dari Kemdagri melainkan menggunakan DPT yang digunakan saat pemilihan presiden dan wakil presiden 2014 yakni sebanyak 805.459 penduduk. Seiring perkembangan kependudukan, jumlah itu berkurang menjadi 803.449 penduduk.

Jika dibandingkan dengan jumlah penduduk Kabupaten Sampang sebanyak 844.872, jumlah DPT sebanyak 805.459 itu artinya mencapai 95 persen keseluruhan jumlah penduduk. Artinya, 95 persen penduduk yang terdaftar dalam DPT telah berusia dewasa. Menurut hakim, hal itu janggal dan diragukan validitasnya.

"Hal itu sulit diterima akal terlebih bila dikaitkan dengan rasio penduduk di tiap daerah antara usia dewasa dengan yang belum dewasa," ucapnya.

Jika merujuk dari data yang dikantongi KPU Kabupaten Sampang sebanyak 803.449 penduduk dengan yang dimiliki Kemdagri sebanyak 662.673 terdapat selisih kenaikan 140.826. Jumlah ini dianggap tak logis.

Di sisi lain, MK juga selalu menggunakan data dari Kemdagri sebagai acuan yang sah apabila terdapat sengketa jumlah penduduk dalam penyelenggaraan pilkada maupun pemilu.

"Dalam kasus ini telah nyata terjadi KPU Kabupaten Sampang tidak menggunakan DP4 yang harusnya menjadi acuan. Sehingga menghasilkan DPT yang tidak valid, tidak logis, dan janggal," tutur Arief.

Selain meminta KPU Kabupaten Sampang melakukan PSU, MK juga meminta Bawaslu setempat untuk mengawasi dugaan pemilih ganda, mobilisasi pemilih yang tidak bertempat tinggal di Tempat Pemungutan Suara (TPS) terkait, serta cara penghitungan surat suara yang dianggap tidak sesuai ketentuan.

Hasil rekapitulasi penghitungan suara Kabupaten Sampang sebelumya digugat oleh pasangan calon bupati dan wakil bupati Hermanto Subaidi-Suparto. Paslon ini menyoroti kejanggalan berupa partisipasi pemilih yang mencapai 100 persen, salah satunya terjadi di Kecamatan Ketapang. Padahal, masih ada masyarakat yang tidak menerima kartu undangan memilih atau form C6.

Paslon Hermanto-Suparto sebelumnya kalah dari pasangan Selamet Junaidi-Abdullah Hidayat dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Sampang. Selisih suara keduanya sangat tipis yakni 38,41 persen bagi Selamet-Abdullah dan 37,75 persen bagi Hermanto-Suparto. Sementara paslon lain Hisan-Abdullah Mansyur memperoleh 23,84 persen suara.
(ugo/gil)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER