KPU Kaji Aturan Ganti Caleg DPRD Malang Tersangka Korupsi

FHR | CNN Indonesia
Kamis, 13 Sep 2018 08:02 WIB
KPU akan mengkaji aturan karena beberapa anggota DPRD Malang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK telah mendaftar sebagai bacaleg pemilu 2019.
Ketua KPU Arief Budiman akan mengkaji aturan karena beberapa anggota DPRD Malang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK telah mendaftar sebagai bacaleg pemilu 2019. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengkaji aturan terkait pergantian bakal calon anggota legislatif (bacaleg).

Hal ini terkait beberapa anggota DPRD Malang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena terlibat kasus suap, namun telah mendaftar sebagai bacaleg pemilu 2019. Sementara masa pergantian nama bacaleg telah berakhir sejak 10 September 2018.

Di sisi lain, PKPU nomor 20 tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota hanya mengatur soal mantan narapidana korupsi tidak boleh diajukan partai untuk menjadi caleg. Namun, bagi bacaleg yang berstatus tersangka tidak diatur.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


"Terkait dengan pencalonan dia atau status pencalonan dia, KPU cek dulu apakah memang memungkinkan diambil langkah untuk mengganti atau tidak. Nanti kami pelajari dulu ya," ujar Ketua KPU Arief Budiman saat ditemui di kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (12/9).

Berdasarkan susunan jadwal yang telah ditetapkan KPU, setelah masa pergantian berkahir pada 10 September lalu maka tahapan selanjutnya adalah verifikasi pengganti daftar calon sementara (DCS). Ini akan berlangsung sejak 11-13 September 2018.

Kemudian, untuk penyusunan dan penetapan daftar calon tetap (DCT) berlangsung sejak 14-20 September 2018. Sedangkan DCT akan diumumkan sejak 21-23 September 2018.


Arief menyampaikan setelah penetapan DCT maka tidak bisa dilakukan pergantian. Oleh karena itu pihaknya akan mengkaji peraturannya terlebih dahulu sehingga memungkinkan atau tidak bagi parpol yang ingin mengganti bacalegnya yang merupakan anggota DPRD Malang tapi berstatus tersangka korupsi.

"Karena menurut PKPU, sebetulnya yang dinyatakan TMS bisa diganti karena status mantan eks Koruptor itu. Tapi kan masa itu (pergantian nama bacaleg) sudah terlampaui. Karena dia harusnya diganti sebelum ditetapkan di DCS. Nanti kami lihat mereka (parpol) bersedia menarik atau enggak. Kalau bersedia menarik, kami cek apakah memungkinkan atau enggak," kata Arief.

KPU Kaji Aturan Anggota DPRD Malang Tersangka Korupsi NyalegKantor DPRD Malang kosong. (ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto)
Jika memungkinkan dilakukan pergantian nama bacaleg namun tidak melanggar aturan, menurut Arief, KPU akan mengeluarkan surat edaran.

"Supaya cepat nanti bisa pakai surat edaran. Jadi regulasi tidak berubah. Tapi kami nanti tetap akan cek dulu aturannya ya," kata Arief.

Terkait jumlah bacaleg yang berasal dari anggota DPRD Malang berstatus tersangka korupsi, Arief mengatakan mencapai puluhan. Namun untuk detailnya, KPU masih menelusuri data bacaleg.

"Kami belum tahu ya. Tapi kabarnya 21 orang. Tapi kami juga perlu cek mereka mencalonkan di mana. Apakah DPRD kota, provinsi, atau DPR RI," kata Arief.


Sebelumnya dari jumlah total 45 anggota DPRD Malang, sebanyak 41 di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

"Hingga saat ini dari total 45 anggota DPRD Kota Malang, sudah ada 41 anggota yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (3/9).

KPK sebelumnya menjerat Wali Kota Malang, Moch Anton, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Pengawasan Bangunan Jarot Edy Sulistiyoni, serta 19 anggota DPRD Kota Malang lainnya terkait persetujuan penetapan Rancangan Peraturan Daerah Kota Malang tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2015.

Kemudian, penyidik mengembangkan kasus ini dan 22 anggota DPRD Kota Malang lainnya pun ikut ditetapkan sebagai tersangka. Mereka diduga menerima masing-masing sekitar Rp12,5 juta sampai Rp50 juta dari Anton.

(pmg/gil)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER