Erwin diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi pemotongan fee alias uang jasa anggaran sosialisasi sebesar 30 persen di lingkup Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan Kecamatan se-Kota Makassar.
Erwin diduga sebagai orang yang paling bertanggung jawab terhadap pemotongan uang jasa sebesar 30 persen dari pagu anggaran kegiatan sebesar Rp70,049 miliar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian, Kepala Subbagian Perencanaan Keuangan mengurangi jumlah peserta sosialisasi penyuluhan, belanja alat tulis kantor, dan konsumsi peserta sehingga laporan pertanggungjawaban tidak sesuai dengan dokumen pelaksanaan anggaran yang ada.
Erwanto pun mengungkapkan dalam proses penyidikan pihaknya telah memeriksa sebanyak 86 saksi yang antara lain dari Walikota Makassar Mohammad Romdhan Pomanto, 15 camat, 18 kepala subbagian perencanaan keuangan tingkat kecamatan, 15 bendahara pengeluaran, 11 anggota DPRD Makassar, lima pegawai BPKAD, dan sejumlah pihak lainnya.
"Soal tersangka lain masih didalami," ucap dia.
Erwin sendiri telah menjalani penahanan di Polda Sulawesi Selatan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Penahanan dilakukan karena khawatir tersangka mengulangi perbuatannya dan menghilangkan barang bukti.
Kasus ini kemudian diambil alih Bareskrim Polri dan kembali menetapkan Erwin sebagai tersangka. (eks)