Polisi Persilakan Nur Mahmudi Ajukan Praperadilan

Gloria Safira Taylor | CNN Indonesia
Rabu, 12 Sep 2018 21:11 WIB
Jika merasa ada kejanggalan dalam penetapannya sebagai tersangka, eks Wali Kota Depok Nur Mahmudi dipersilakan mengajukan praperadilan.
Mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail, di Depok, Kamis (19/4). (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
Jakarta, CNN Indonesia --
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono mempersilakan Mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail mengajukan praperadilan jika merasa ada kejanggalan dari penetapan tersangka terhadap dirinya.

"Itu hak mereka, misalnya merasa itu dalam suatu penyidikan ada kejanggalan, mengajukan praperadilan itu silakan. Itu hak daripada keluarga maupun tersangka, silakan saja ajukan," tuturnya, di Mapolda Metro Jaya, Rabu (12/9).

Nur Mahmudi Ismail sendiri kembali dijadwalkan untuk diperiksa oleh Polres Metro Depok dalam kasus dugaan korupsi pelebaran Jalan Nangka, Depok, Kamis (13/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Iya, agenda besok jam 10.00 WIB," lanjut Argo.

Argo mengatakan pemeriksaan tersebut dilakukan karena Nur Mahmudi tak hadir dalam pemeriksaan yang sebelumnya dijadwalkan pada Kamis (6/9).

Alasan penundaan itu disampaikan oleh kuasa hukum Nur Mahmudi, Iim Abdul Halim. Iim menyampaikan jika Nur Mahmudi sakit, dia juga menyodorkan rekam medis dari klinik Limo Medicare terkait kondisi Nur Mahmudi.

Politikus PKS ini ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan mantan Sekretaris Daerah Kota Depok Harry Prihanto. Keduanya dianggap telah mengakibatkan kerugian negara mencapai sekitar Rp10,7 miliar.

Keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

(arh/sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER