Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan pihaknya memiliki kewenangan untuk menahan mantan Wali Kota Depok
Nur Mahmudi Ismail yang telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pelebaran Jalan Nangka, Depok, Jawa Barat.
Nur Mahmudi menjalani pemeriksaan di Polres Metro Depok. Nur Mahmudi tiba di Polres Depok pada pukul 08.30 WIB menggunakan mobil Toyota Kijang Innova berwarna hitam.
Turun dari mobil Nur Mahmudi berjalan menuju tempat pemeriksaan Reserse Kriminal Polres Depok, dan hanya melempar senyum ke awak media tanpa mengucap satu kata pun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penahanan kewenangan penyidik, nanti kita tunggu saja. Ini kan baru mulai diperiksa, ya," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Kamis (13/9).
Argo mengatakan pemeriksaan masih berlangsung hingga kini.
"Untuk perkembangan Pak NMI ya, hari ini yang bersangkutan sudah datangi Polresta Depok, hari ini dilakukan pemeriksaan. Yang bersangkutan didampingi oleh tim kuasa hukumnya," tuturnya.
Mantan Sekretaris Daerah Kota Depok Harry Prihanto yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama telah menjalani pemeriksaan pada Rabu (12/9).
Pemeriksaan terhadap Harry berlangsung kurang lebih selama 12 jam. Dia diperbolehkan pulang usai menjalani pemeriksaan.
"Pemeriksaan dilakukan mulai pukul 09.30 WIB sampai dengan 21.30 WIB di Ruang Satreskrim Polresta Depok dan setelah selesai pemeriksaan tersangka, kembali dan meninggalkan Polresta Depok didampingi oleh Tim Penasehat hukumnya," ucapnya.
Nur Mahmudi dan Harry dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Polisi menyatakan Nur Mahmudi bisa mengajukan praperadilan jika merasa ada kejanggalan dari penetapan tersangka terhadap dirinya.
(wis)