"Kami mengajukan penangguhan penahanan dan dikabulkan. Tentunya Pak Nur akan kooperatif jika memang dipanggil kembali," kata kuasa hukum Nur Mahmudi, Iim Abdul Halim, di Depok, Jawa Barat, sebagaimana dilansir Antara, Jumat (14/9).
Tim penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi Polresta Depok memeriksa mantan Wali Kota Depok dua periode itu secara maraton pada Kamis (13/9) kemarin, mulai pukul 08.30 WIB hingga pukul 23.40 WIB.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kasus ini, Polres Kota Depok juga menetapkan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok Harry Prihanto sebagai tersangka.
Dalam pembebasan lahan ini, tim penyidik menemukan perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan Nur Mahmudi Ismail dan mantan Sekda Kota Depok Harry Prihanto. Penetapan Nur dan Harry sebagai tersangka dilakukan pada 20 Agustus lalu.
"Yang jelas bahwa penyidik akan melakukan proses, langkah-langkah penyidikan yang dilakukan untuk melakukan pembuktian. Semua rangkaian tindakan yang dilakukan untuk melakukan pembuktian dari konstruksi hukum yang sudah disusun penyidik," kata Didik.
Nur dan Harry dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Polisi menyatakan Nur bisa mengajukan praperadilan jika merasa ada kejanggalan dari penetapan tersangka terhadap dirinya.
Polres Depok juga sudah meminta kepada Ditjen Imigrasi Kemenkum HAM supaya mencegah Nur dan Harry bepergian ke luar negeri. Hal itu dilakukan supaya mereka tidak bisa melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, serta memudahkan penyidikan.