Jakarta, CNN Indonesia -- Penyidik Polresta Depok memutuskan melepas mantan Wali Kota
Nur Mahmudi Ismail, usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dugaan korupsi pembebasan lahan
Jalan Nangka, Sukamaju Baru, Kecamatan Tapos, kemarin. Mereka mengabulkan permintaan Nur dan kuasa hukumnya supaya menangguhkan penahanan.
"Kami mengajukan penangguhan penahanan dan dikabulkan. Tentunya Pak Nur akan kooperatif jika memang dipanggil kembali," kata kuasa hukum Nur Mahmudi, Iim Abdul Halim, di Depok, Jawa Barat, sebagaimana dilansir Antara, Jumat (14/9).
Tim penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi Polresta Depok memeriksa mantan Wali Kota Depok dua periode itu secara maraton pada Kamis (13/9) kemarin, mulai pukul 08.30 WIB hingga pukul 23.40 WIB.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penyidik mengajukan 64 pertanyaan kepada mantan Presiden Partai Keadilan seputar pembebasan lahan Jalan Nangka, yang akan menjadi akses masuk menuju apartemen Green Lake View. Pemeriksaan Nur kemarin adalah penjadwalan ulang, karena pada 6 September lalu dia beralasan sedang sakit.
Dalam kasus ini, Polres Kota Depok juga menetapkan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok Harry Prihanto sebagai tersangka.
Kapolres Depok Kombes Didik Sugiarto mengatakan bahwa hasil auditor BPKP Jawa Barat diketahui kerugian negara mencapai sekitar Rp10,7 miliar, dari total Rp17 miliar yang dianggarkan dalam APBD buat pelebaran Jalan Nangka tersebut.
Dalam pembebasan lahan ini, tim penyidik menemukan perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan Nur Mahmudi Ismail dan mantan Sekda Kota Depok Harry Prihanto. Penetapan Nur dan Harry sebagai tersangka dilakukan pada 20 Agustus lalu.
"Yang jelas bahwa penyidik akan melakukan proses, langkah-langkah penyidikan yang dilakukan untuk melakukan pembuktian. Semua rangkaian tindakan yang dilakukan untuk melakukan pembuktian dari konstruksi hukum yang sudah disusun penyidik," kata Didik.
Nur dan Harry dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Polisi menyatakan Nur bisa mengajukan praperadilan jika merasa ada kejanggalan dari penetapan tersangka terhadap dirinya.
Polres Depok juga sudah meminta kepada Ditjen Imigrasi Kemenkum HAM supaya mencegah Nur dan Harry bepergian ke luar negeri. Hal itu dilakukan supaya mereka tidak bisa melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, serta memudahkan penyidikan.
(antara/kid)