Polisi Akan Gelar Perkara Kasus Dugaan Korupsi Nur Mahmudi

Gloria Safira Taylor | CNN Indonesia
Jumat, 14 Sep 2018 22:11 WIB
Polisi telah memeriksa 80-an saksi dalam perkara korupsi dana pelebaran Jalan Nangka, Depok, yang menjerat mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono. (CNN Indonesia/Marselinus Gual)
Jakarta, CNN Indonesia -- Polisi akan melakukan gelar perkara kasus dugaan korupsi dana pelebaran jalan Nangka, Tapos, Depok, yang menjerat mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail.

Gelar perkara dilakukan setelah pemeriksaan terhadap Nur Mahmudi selesai. Berkas penyidikan akan segera dikirim ke kejaksaan jika semua barang bukti dianggap lengkap.

"Kemudian pemeriksaan itu nanti penyidik tentu akan gelar perkara lagi, kan sudah ada sekitar 80-an saksi yang diperiksa, yaitu saksi ahli dan ada petunjuk yang didapatkan nanti akan kita cek kembali apakah masih ada keterangan saksi lain yang dimintai keterangan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jumat (14/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tim penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi Polresta Depok memeriksa Nur Mahmudi secara maraton pada Kamis (13/9) kemarin, mulai pukul 08.30 WIB hingga pukul 23.40 WIB.

Pemeriksaan Nur kemarin adalah penjadwalan ulang, karena pada 6 September lalu dia beralasan sedang sakit. Pemeriksaan yang berakhir cukup lama itu tidak berujung pada penahanan terhadap Nur Mahmudi.

Argo mengatakan ditahan atau tidaknya Nur Mahmudi merupakan kewenangan penyidik.

"Subjektifitas penyidik ya. Dan tidak wajib, tidak harus (ditahan), tapi itu subjektifitas penyidik ya, yang bersangkutan kooperatif pada saat dimintai keterangan. Itu semua adalah kewenangan penyidik terhadap tersangka," ucapnya.

Polisi Akan Gelar Perkara Kasus Dugaan Korupsi Nur MahmudiEks Wali Kota Depok Nur Mahmudi. (CNN Indonesia/Bintoro Agung Sugiharto)

Penyidik mengajukan 64 pertanyaan kepada mantan Presiden Partai Keadilan itu seputar pembebasan lahan Jalan Nangka, yang akan menjadi akses masuk menuju apartemen Green Lake View.

Argo menuturkan pemeriksaan berlangsung cukup lama karena Nur Mahmudi juga diberikan kesempatan untuk makan siang dan kegiatan yang menjadi haknya.


"Pemeriksaan itu ada 60 lebih pertanyaan yang disampaikan berkaitan dengan perizinan dan juga masalah proses anggaran seperti apa, garis besarnya seperti itu. Kemudian penyidik juga beri hak tersangka, haknya seperti makan siang, sembahyang, dinner, dan sampai tadi malam jam 22.00 WIB selesai pemeriksaan yang bersangkutan didampingi oleh penasihat hukum meninggalkan Polres Depok," ucapnya.

Selain Nur Mahmudi, Polres Kota Depok juga menetapkan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok Harry Prihanto sebagai tersangka.

Dari hasil auditor BPKP Jawa Barat diketahui kerugian negara mencapai sekitar Rp10,7 miliar, dari total Rp17 miliar yang dianggarkan dalam APBD buat pelebaran Jalan Nangka tersebut.

Nur Mahmudi dan Harry dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

(wis)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER