Jakarta, CNN Indonesia -- Partai Amanat Nasional (
PAN) memutuskan untuk membatalkan pencalonan calon anggota legislatif
(Caleg) eks narapidana korupsi yang berencana maju lewat partai tersebut. Sekretaris Jenderal PAN Eddy Soeparno mengatakan dengan keputusan tersebut satu calon anggota legislatif tingkat
DPRD provinsi dan tiga lainnya untuk DPRD kabupaten kota yang berencana maju lewat partainya akan diganti kader lain.
"Kami sudah berkomunikasi dengan satu caleg provinsi dan tiga caleg kabupaten/kota untuk dilakukan evaluasi terhadap pencalegan mereka. Iya (diganti) targetnya demikian, sesuai hasil komunikasi internal," ucap Eddy di sela-sela pembekalan Caleg PAN di Jakarta, Minggu (16/9).
KPU melalui peraturan mereka Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/ Kota melarang eks narapidana korupsi mencalonkan diri menjadi anggota legislatif. Tapi pekan ini, aturan tersebut dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA).
MA memandang pelarangan tersebut bertentangan dengan UU Pemilu. Eddy mengatakan walaupun sudah dibatalkan, pihaknya tetap membatalkan pencalonan napi eks koruptor menjadi caleg dari PAN.
Pasalnya, PAN sudah menandatangani pakta integritas dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Dalam pakta integritas tersebut, PAN telah menyatakan tidak akan mencalonkan eks narapidana korupsi menjadi caleg mereka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(ptj/agt)