"Tadi kami bertemu dengan tim hukum Kemenpora, kami minta berkas, bukti terkait aset apa saja, nama-nama yang saat itu bertugas siapa saja, ini untuk menjadi rujukan mediasi," kata Tigor usai menemui pihak Kemenpora, di Gedung Kemenpora, Jakarta, Senin (17/9).
Dikatakan Tigor pihak Kemenpora menyanggupi untuk memberikan semua berkas dan bukti, termasuk berkas data barang rujukan BPK. Berkas itu akan diberikan paling lambat tiga hari ke depan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya tadi sudah lihat berkasnya, tapi memang ada yang mesti dilengkapi karena saya minta cukup banyak yah," kata dia.
Pengacara Roy Suryo Tigor Simatupang di Kemenpora, Senin (10/9). (CNN Indonesia/Ciputri Hutabarat) |
Kemenpora sebelumnya meminta Roy Suryo mengembalikan sejumlah barang yang dibawanya setelah menjabat menjabat sebagai menteri.
Sekretaris Kemenpora Gatot S Dewa Broto mengatakan kebanyakan barang yang dibawa Roy adalah barang elektronik
Menurut Gatot Kemenpora telah mengirimkan surat ketiga terkait persoalan Roy Suryo itu. "Pertama pak Imam mengirimkan surat pada 2014, kemudian 2016 dan terakhir 2018," katanya saat dihubungi CNNIndonesia.com, Selasa (4/9).
Dalam surat yang ditandatangani Gatot itu, Kemenpora meminta Roy mengembalikan barang milik negara agar Kemenpora dapat melakukan inventarisasi sehingga akuntabilitas pengelolaan barang milik negara di Kemenpora dapat dipertanggunjawabkan sesuai perundangan yang berlaku.
(tst/wis)
Pengacara Roy Suryo Tigor Simatupang di Kemenpora, Senin (10/9). (CNN Indonesia/Ciputri Hutabarat)