Jakarta, CNN Indonesia -- Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga
Roy Suryo melalui kuasa hukumnya Tigor Simatupang menyambangi kantor Kementerian Pemuda dan Olahraga (
Kemenpora) untuk meminta data termasuk dokumen BPK serta bukti-bukti terkait barang milik negara (BMN) belum dikembalikan oleh Roy pascalengser dari jabatannya 2014 lalu.
"Tadi kami bertemu dengan tim hukum Kemenpora, kami minta berkas, bukti terkait aset apa saja, nama-nama yang saat itu bertugas siapa saja, ini untuk menjadi rujukan mediasi," kata Tigor usai menemui pihak Kemenpora, di Gedung Kemenpora, Jakarta, Senin (17/9).
Dikatakan Tigor pihak Kemenpora menyanggupi untuk memberikan semua berkas dan bukti, termasuk berkas data barang rujukan BPK. Berkas itu akan diberikan paling lambat tiga hari ke depan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tigor juga menyebut pihak Kemenpora cukup kooperatif dalam penyelesaian sengketa aset yang membawa-bawa kliennya itu. Bahkan, kata dia, saat pertemuan tadi dirinya telah melihat beberapa berkas yang sempat diminta.
"Saya tadi sudah lihat berkasnya, tapi memang ada yang mesti dilengkapi karena saya minta cukup banyak yah," kata dia.
Tigor mendatangi kantor Kemenpora tanpa Roy Suryo. Kata Tigor, Roy ada di Jakarta namun tak ikut menyambangi kantor Kemenpor karena belum ada titik terang terkait aset negara itu.
 Pengacara Roy Suryo Tigor Simatupang di Kemenpora, Senin (10/9). (CNN Indonesia/Ciputri Hutabarat) |
"Pak Roy ada di Jakarta hari ini, tapi belum bisa ke mari (Kemenpora)," katanya.
Kemenpora sebelumnya meminta Roy Suryo mengembalikan sejumlah barang yang dibawanya setelah menjabat menjabat sebagai menteri.
Sekretaris Kemenpora Gatot S Dewa Broto mengatakan kebanyakan barang yang dibawa Roy adalah barang elektronik
Menurut Gatot Kemenpora telah mengirimkan surat ketiga terkait persoalan Roy Suryo itu. "Pertama pak Imam mengirimkan surat pada 2014, kemudian 2016 dan terakhir 2018," katanya saat dihubungi
CNNIndonesia.com, Selasa (4/9).
Terakhir, Gatot mengirimkan surat bernomor 5.2.3/SET.BIII/V/2018 tertanggal 2 Mei 2018 perihal pengembalian barang milik negara (BMN).
Dalam surat yang ditandatangani Gatot itu, Kemenpora meminta Roy mengembalikan barang milik negara agar Kemenpora dapat melakukan inventarisasi sehingga akuntabilitas pengelolaan barang milik negara di Kemenpora dapat dipertanggunjawabkan sesuai perundangan yang berlaku.
(tst/wis)