MK: Dugaan Politik Uang Pilwalkot Tegal Tak Terbukti

Tim CNN Indonesia | CNN Indonesia
Senin, 17 Sep 2018 14:20 WIB
Mahkamah Konstitusi menyatakan Pilkada Tegal tetap dimenangkan oleh  Dedy Yon Supriyono-Muhammad Jumadi dengan perolehan 38.091 suara.
Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia -- Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan dugaan politik uang dalam pemilihan kepala daerah Tegal, Jawa Tengah tak terbukti. MK menyatakan hasil Pilkada Tegal 2018 tetap dimenangkan pasangan calon nomor urut tiga Dedy Yon Supriyono-Muhammad Jumadi dengan perolehan 38.091 suara.

"Mengadili, menolak permohonan pihak pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Anwar Usman saat membacakan amar putusan di ruang sidang MK, Jakarta, Senin (17/9).

Gugatan ini diajukan pasangan kandidat nomor urut empat Habib Ali Zaenal Abidin-Tanty Prasetyoningrum. Kubu mereka mengklaim terjadi kecurangan dalam proses pemilihan hingga membuat selisih suara tipis dengan pasangan Dedy-Jumadi.
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tudingan politik uang yang dituduhkan pemohon tidak disertai bukti kuat. Selain itu, Badan Pengawas Pemilu juga tidak menerbitkan rekomendasi apapun atas dugaan tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pemohon tidak bisa menguraikan secara jelas, kapan, oleh siapa, dan bagaimana hal itu terjadi. Mahkamah tidak mendapatkan bukti politik uang sehingga dalil itu tidak beralasan menurut hukum," kata hakim Aswanto.

MK juga menolak gugatan pemohon yang menyatakan ada dugaan kecurangan di sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) hingga perolehan kotak suara kosong. Menurut hakim, tidak ada kendala dan kecurangan di sejumlah TPS yang disebutkan oleh pemohon.

"Oleh karena itu pokok permohonan tidak beralasan menurut hukum seluruhnya," ucapnya.

Pasangan Habib-Tanty menjadi pemohon pertama yang mendaftarkan gugatan sengketa pilkada serentak 2018 ke MK pada Juli lalu. Dalam permohonannya, mereka menyatakan ada kejanggalan dari hasil perhitungan yang dilakukan KPU.

Pemohon juga menemukan keberadaan kotak suara kosong di salah satu kecamatan dan pemilih 'siluman' di kawasan Tegal Barat. Mereka juga menyebut ada dugaan politik uang dan praktik perjalanan wisata gratis oleh paslon lain.

Hasil pilkada Tegal dimenangkan pasangan Dedy-Jumadi unggul dengan perolehan suara 38.041 suara. Jumlah itu selisih tipis dengan pasangan Habib-Tanty yang meraih 37.770 suara. (pris/ayp)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER