"Mengadili, menolak permohonan pihak pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Anwar Usman saat membacakan amar putusan di ruang sidang MK, Jakarta, Senin (17/9).
Gugatan ini diajukan pasangan kandidat nomor urut empat Habib Ali Zaenal Abidin-Tanty Prasetyoningrum. Kubu mereka mengklaim terjadi kecurangan dalam proses pemilihan hingga membuat selisih suara tipis dengan pasangan Dedy-Jumadi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
MK juga menolak gugatan pemohon yang menyatakan ada dugaan kecurangan di sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) hingga perolehan kotak suara kosong. Menurut hakim, tidak ada kendala dan kecurangan di sejumlah TPS yang disebutkan oleh pemohon.
Pasangan Habib-Tanty menjadi pemohon pertama yang mendaftarkan gugatan sengketa pilkada serentak 2018 ke MK pada Juli lalu. Dalam permohonannya, mereka menyatakan ada kejanggalan dari hasil perhitungan yang dilakukan KPU.
Pemohon juga menemukan keberadaan kotak suara kosong di salah satu kecamatan dan pemilih 'siluman' di kawasan Tegal Barat. Mereka juga menyebut ada dugaan politik uang dan praktik perjalanan wisata gratis oleh paslon lain.
Hasil pilkada Tegal dimenangkan pasangan Dedy-Jumadi unggul dengan perolehan suara 38.041 suara. Jumlah itu selisih tipis dengan pasangan Habib-Tanty yang meraih 37.770 suara. (pris/ayp)