Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Presiden
Jusuf Kalla (JK) meyakini
Mahkamah Konstitusi (MK) bakal mempercepat putusan
uji materi soal masa jabatan presiden dan wakil presiden, mengingat masa pendaftaran capres-cawapres akan digelar pada 4 hingga 10 Agustus mendatang. Dalam gugatan yang diajukan Partai Perindo itu, JK mengajukan diri sebagai pihak terkait.
"Ya kalau sudah lewat tanggal 10 tidak sempat, tidak mungkin (maju cawapres). Tapi dari MK kan ada juga yang putusannya singkat, ada bahkan yang cuma sehari, 30 jam," ujar JK di istana wapres, Jakarta, Selasa (31/7).
Kendati demikian, JK menyerahkan putusan sepenuhnya pada MK. Munculnya penolakan dari sekelompok masyarakat dinilai JK tak akan memengaruhi hasil putusan MK. Menurutnya, MK memang sengaja dibentuk untuk menyelesaikan UU yang diduga bermasalah.
"Sudah berkali-kali saya katakan, ini peluang yang diberikan konstitusi sendiri. MK itu tempat orang bertanya jika ada UU yang diperkirakan tak sesuai UUD. Kita tunggu saja hasilnya," katanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gugatan uji materi soal masa jabatan presiden dan wapres sebelumnya ditolak sejumlah kelompok masyarakat. Bahkan beberapa waktu lalu muncul petisi di laman change.org yang dibuat Koalisi Selamatkan Konstitusi dan Demokrasi yang menyatakan 'tolak masa jabatan wapres lebih dari dua kali'. Mereka keberatan dengan langkah Perindo yang menggugat pasal 169 huruf n UU Pemilu tentang masa jabatan itu ke MK.
Meski begitu, MK tidak bisa memastikan kapan putusan soal gugatan masa jabatan cawapres digelar. Bahkan menurut mereka, bisa saja masa Peninjauan Kembali (PK) malah diperpanjang.
"Kalau melihat pengalaman dulu pada saat putusan MK terkait kartu pemilih, penggunaan KTP, itu bisa terjadi," kata Sekretaris Jenderal MK Guntur Hamzah, di Kantor MK Jakarta.
Guntur tak bisa memastikan apakah hakim nantinya akan memperpanjang atau menyelesaikan JR tepat pada waktunya. Sebab seluruh keputusan itu ada di tangan hakim.
"Tapi sekarang ini karena belum ada putusan, kami nggak bisa mendahului. Tapi pengalaman itu sudah ada," kata dia.
Guntur menyatakan tidak ada batasan waktu untuk pembahasan peninjauan kembali. Biasanya rentang waktu pengujian memakan waktu tiga bulan hingga hitungan tahun.
"Ada yang bisa selesai dalam rentang waktu tiga bulan atau dalam hampir dua tahun. Tergantung dari berat ringannya perkara itu dan berapa banyak saksi ahli itu," kata dia.
Salah satu hal yang menjadi pertimbangan hakim di samping hal substansial adalah soal urgensi. "Urgensi dan banyak pertimbangannya bapak ibu hakim. Kalau dari segi waktu itu relatif," ujar dia.
(ayp/gil)