Jakarta, CNN Indonesia --
Mahkamah Konstitusi (MK) melayangkan somasi kepada Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
Oesman Sapta Odang alias Oso karena pernyataannya di salah satu siaran televisi.
Ketua DPP Partai Hanura Inas Nasrullah menilai langkah somasi MK sebagai bentuk kepanikan.
"Penyampaian somasi MK menunjukkan kepanikan MK karena tidak menyangka DPD mengetahui bahwa Pengawal Konstitusi melanggar konstitusi," kata Inas dalam keterangannya, Rabu (1/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Inas menerangkan putusan MK terkait latarbelakang calon DPD dianggap telah melanggar pasal 28i UUD 1945. Perintah MK kepada KPU untuk melaksanakan putusan MK No. 30/ PUU - XVI/ 2018 merupakan Putusan Ultra Petita dan melanggar pasal 28i UUD 1945, yakni tidak boleh ada hukum yang berlaku surut.
"MK perlu instropeksi diri," kata dia.
Inas juga mengatakan Komisi Yudisial (KY) kerap mengingatkan Hakim terkait indenpendensi. Hakim, menurut KY bukan kebebasan mutlak, ada batasan yang harus diikuti agar kekuasaan Hakim tidak sewenang-wenang.
"Oleh karenanya surat somasi dari MK tersebut harus dinilai kembali agar sesuai dengan konteks hubungan antar lembaga negara," tutup dia.
Sementara itu, Ketua DPP Bidang Hukum Partai Hanura Dodi Abdul Kadir menilai pernyataan OSO di salah satu acara televisi merupakan bentuk urgensi yang memerlukan perhatian. Dia menilai wajar OSO menyatakan demikian.
Dodi menilai bahwa pernyataan OSO itu keluar karena MK diduga melakukan pelanggaran konstitusi. Terlebih, dalam acara itu, sang pembawa acara, menurut Dodi bertanya dengan nada provokatif.
"Pak OSO berbicara dalam mengomentari pelanggaran konstitusi dan itu urgen. Nah menurut saya itu juga karena pertanyaannya provokatif," ungkap dia kepada
CNNIndonesia.com, Rabu (1/8).
Dodi juga mengatakan pernyataan di televisi bukanlah gaya bicara OSO yang asli. Ditambah lagi pernyataan OSO mewakili aspirasi banyak pihak.
"Itu bukan gaya komunikasi, tapi itu kondisi yang timbul karena urgensi. Pak OSO juga jangan dilihat mementingkan kepentingan pribadi, tapi banyak hak yang dilihat," tutup dia.
(dal/sur)