Jakarta, CNN Indonesia -- Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga
Roy Suryo berkeras tak bersalah dalam sengketa aset negara yang diduga dibawa usai dia memimpin lembaga itu. Roy menolak disebut membawa ribuan aset
Kemenpora yang nilainya mencapai miliaran itu.
"Gusti Allah
ora sare, kalau dikatakan merasa (ambil aset) sama sekali tidak," kata Roy ditemui usai menghadiri HUT ke -17 Partai Demokrat di Gedung Jakarta Theater, Senin (17/9).
Roy irit bicara ketika ditanya soal perkara sedang membelitnya. Dia pun tampak bergegas menghindari para pewarta. Dia menyebut semua jawaban yang berkaitan dengan sengketa aset ini akan disampaikan langsung oleh juru bicara dan kuasa hukumnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nanti itu. Tunggu saja semua perkembangannya. Nanti dijawab sama kuasa hukum dan jubir saya ya semuanya," kata Roy.
Kuasa hukumnya Roy, Tigor Simatupang hari ini menyambangi kantor Kemenpora untuk meminta data, termasuk dokumen BPK, serta bukti-bukti terkait barang milik negara (BMN) yang belum dikembalikan oleh Roy selepas lengser dari jabatannya 2014 lalu.
"Tadi kami bertemu dengan tim hukum Kemenpora, kami minta berkas, bukti terkait aset apa saja, nama-nama yang saat itu bertugas siapa saja, ini untuk menjadi rujukan mediasi," kata Tigor usai menemui pihak Kemenpora, di Gedung Kemenpora, Jakarta.
Tigor juga menyebut pihak Kemenpora cukup kooperatif dalam penyelesaian sengketa aset yang membawa-bawa kliennya itu. Bahkan, kata dia, saat pertemuan tadi dirinya telah melihat beberapa berkas yang sempat diminta.
"Saya tadi sudah lihat berkasnya, tapi memang ada yang mesti dilengkapi karena saya minta cukup banyak yah," kata dia.
Tigor mendatangi kantor Kemenpora tanpa Roy Suryo. Kata Tigor, Roy ada di Jakarta namun tak ikut menyambangi kantor Kemenpora karena belum ada titik terang terkait aset negara itu.
Sekretaris Kemenpora Gatot S Dewa Broto mengatakan kebanyakan barang yang dibawa Roy adalah perangkat elektronik. Menurut Gatot Kemenpora telah mengirimkan surat ketiga terkait persoalan Roy Suryo itu.
Dalam surat yang ditandatangani Gatot itu, Kemenpora meminta Roy mengembalikan barang milik negara agar Kemenpora dapat melakukan inventarisasi sehingga akuntabilitas pengelolaan barang milik negara di Kemenpora dapat dipertanggunjawabkan sesuai perundangan yang berlaku.
(tst/ayp/pmg)