Argo menyatakan kasus dugaan korupsi yang menjerat Erick telah selesai. Menurutnya, proses penyelidikan hingga penyidikan oleh polisi juga telah selesai.
Kasus yang mengaitkan dengan Erick tersebut merupakan penyelidikan pada 2017. Argo menyebut perkara tersebut merupakan kasus lama yang diangkat kembali ke publik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami sudah menangani kasus korupsi berkaitan dengan sosialisasi karena sosialisasi ya, di situ ada beberapa kota yang mengindikasikan ada kerugian negara, sudah kami proses, sudah disidang, sudah divonis," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Rabu (12/9).
Berdasarkan hasil penyidikan polisi, ada tiga orang yang telah dijadikan tersangka yakni Sekjen Komite Olimpiade Indonesia (KOI), Bendahara KOI, dan Penyedia Jasa KOI.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono. (CNN Indonesia/Marselinus Gual) |
"Sudah klir kasusnya, dan Polda Metro tidak pernah memeriksa kembali (seperti) yang kemarin ada di media sosial itu," ujar Argo.
Sebelumnya Erick yang kini menjabat sebagai Ketua Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma'ruf Amin diisukan kembali menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya terkait dugaan korupsi Asian Games 2018.
Pada 2017, penyidik Ditkrimsus Polda Metro Jaya pernah memeriksa Erick sebagai saksi dalam kasus tersebut. Namun polisi menyatakan Erick tak terlibat dalam dugaan penyelewengan dana sosialisasi Asian Games 2018.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono. (CNN Indonesia/Marselinus Gual)