Saksi Sebut Setnov Tunjuk Pesuruh Jadi Bos Perusahaan

Tim | CNN Indonesia
Rabu, 19 Sep 2018 04:11 WIB
Tangan kanan Setya Novanto yang diberi kuasa mengatur manajemen sejumlah perusahaannya adalah sang sekretaris, Kartika Wulansari alias Wulan.
Terpidana kasus korupsi e-KTP, Setya Novanto. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Akal-akalan terpidana kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), Setya Novanto dalam menjalankan perusahaan diungkap dalam persidangan. Bahkan dia menggunakan sejumlah orang termasuk pesuruh buat dijadikan petinggi perusahaan supaya kegiatan bisnisnya tidak dicurigai.

Salah satunya orang yang diminta menjadi petinggi perusahaan Setnov adalah Sujono. Setnov memintanya menjadi direktur di sebuah perusahaan.

"Saya diminta Pak Nov mengelola perusahaan Prodigi," kata Sujono saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (18/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di perusahaan tersebut, Sujono diminta bertindak sebagai Direktur Utama. Namun, yang mengelola uang perusahaan adalah Sekretaris Setnov, Kartika Wulansari alias Wulan.
"Saya enggak pernah handle (pemasukan pengeluaran perusahaan). Yang mengatur Wulan, saya tinggal tanda tangan," kata dia.

Sujono juga sempat memberikan surat kuasa pengelolaan keuangan kepada seorang pesuruh bernama Abdullah. Sujono mengatakan hal itu atas perintah Wulan.

"Yang siapkan surat kuasa bu Wulan, yang meminta bu Wulan," kata Sujono.

Setnov diketahui memiliki sejumlah perusahaan yang dipimpin oleh kolega, keluarga dan saudara-saudaranya. Salah satunya adalah PT Mondialindo Graha Perdana.

Sebagian saham perusahaan tersebut dikuasai istri Setnov, Desti Destri Astriani Tagor dan anaknya, Reza Herwindo. PT Mondialindo merupakan salah satu pemegang saham PT Murakabi Sejahtera, yang juga mengikuti tender proyek e-KTP dengan membuat Konsorsium Murakabi.

Sementara Irvanto Hendra Pambudi Cahyo yang merupakan keponakan Setnov adalah mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera. Irvanto bersama rekannya Made Oka Masagung didakwa menjadi perantara jatah korupsi proyek e-KTP untuk Setnov.
Keduanya turut berperan merugikan keuangan negara sebesar Rp2,3 triliun. Dalam dakwaan disebutkan Irvanto bersama 'tim Fatmawati' yang beranggotakan Andi Agustinus alias Andi Narogong dan sejumlah pengusaha sepakat untuk memenangkan salah satu konsorsium yang akan dibentuk, yakni PNRI, Astragraphia, dan Murakabi.

Irvanto juga aktif melakukan pertemuan dengan Andi untuk membahas anggaran proyek e-KTP hingga rencana pemberian fee bagi Setnov dan anggota DPR lainnya sebesar lima persen dari nilai proyek e-KTP.

Atas perbuatannya, Irvanto dan Oka didakwa melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU Tipikor juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Saksi Sebut Setnov Tunjuk Pesuruh Jadi Bos PerusahaanMuhammad Nazaruddin. (ANTARA FOTO/Rosa Panggabean)
Akui Temui Nazaruddin

Setya Novanto juga mengaku sempat bertemu dengan terpidana kasus suap dan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazarruddin, di Lapas Sukamiskin, Bandung, sebelum sidang. Dia mengatakan hal itu dilakukan buat mencocokkan jawaban dalam sidang dengan pengakuan Nazaruddin soal penyerahan uang jatah proyek e-KTP.

"Saya pagi mau sidang jadi waktu sidang. Kan itu sempat ada pertemuan antara Nazaruddin, saya Andi Narogong," kata Setnov.

Setnov mengatakan hal itu dilakukan dengan alasan mencocokkan jawaban soal pertemuannya dengan Melchias Markus Mekkeng dan Olly Dondokambey.

"Karena di sini Irvan (Irvanto Hendra Pambudi) menyerahkan uang ke Melchias di mana itu di ruangan saya. Ini Nazaruddin saksi yang melihat, jadi saya lagi mencocokkan apa yang saya harus sampaikan jangan sampai salah," kata dia.
Pertemuan keduanya diabadikan dalam sebuah foto. Dalam foto itu, Setnov dan Nazarruddin terlihat tertawa. Nazaruddin terlihat hanya mengenakan celana pendek dan Setnov mengenakan setelan kaos. (ayp/ctr)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER