Setnov tiba di Pengadilan Tipikor dengan mengenakan baju kemeja biru muda. Ini merupakan sidang lanjutan setelah tertunda pada Jumat (14/9) lantaran perubahan jadwal sidang.
"Kami menjadwalkan 10 saksi," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (18/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saksi lain dari pihak swasta adalah Chandra Erry, Ferry Tan, Melyana Jap, Foe Sew Hai, Wong Oey Philip Wijaya, Johanes Richard Tanjaya, dan Jimmy Iskandar alias Bobby.
Irvanto juga aktif melakukan pertemuan dengan Andi untuk membahas anggaran proyek e-KTP hingga rencana pemberian fee bagi Setnov dan anggota DPR lainnya sebesar lima persen dari nilai proyek e-KTP.
Atas perbuatannya, Irvanto dan Oka didakwa melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU Tipikor juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Keduanya sepakat tak mengajukan eksepsi atau nota keberatan.
Setnov dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi proyek pengadaan e-KTP yang ditaksir merugikan negara hingga Rp2,3 triliun. (ctr/wis)