Setnov Bersaksi di Sidang Keponakannya Kasus e-KTP

Tim | CNN Indonesia
Selasa, 18 Sep 2018 11:47 WIB
Setnov mendatangi pengadilan Tipikor Jakarta untuk bersaksi dalam sidang kasus korupsi e-KTP dengan terdakwa keponakannya sendiri, Irvanto Hendra Pambudi.
Terpidana kasus korupsi e-KTP Setya Novanto hadir di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (18/9), untuk bersaksi untuk keponakannya di kasus tersebut. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia -- Terpidana korupsi proyek pengadaan e-KTP Setya Novanto alias Setnov kembali bersaksi untuk keponakannya, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, dan koleganya Made Oka Masagung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (18/9).

Setnov tiba di Pengadilan Tipikor dengan mengenakan baju kemeja biru muda. Ini merupakan sidang lanjutan setelah tertunda pada Jumat (14/9) lantaran perubahan jadwal sidang.

"Kami menjadwalkan 10 saksi," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (18/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain Setnov, saksi lain yang disebutkan jaksa akan bersaksi pada hari ini adalah mantan Direktur Utama PT Quadra Solutions Anang Sugiana, dan mantan Direktur Utama Perum PNRI Isnu Edhi Wijaya.

Saksi lain dari pihak swasta adalah Chandra Erry, Ferry Tan, Melyana Jap, Foe Sew Hai, Wong Oey Philip Wijaya, Johanes Richard Tanjaya, dan Jimmy Iskandar alias Bobby.

Irvanto dan Made Oka telah didakwa menjadi perantara fee korupsi proyek e-KTP untuk Setnov. Keduanya turut berperan merugikan keuangan negara sebesar Rp2,3 triliun.

Dalam dakwaan disebutkan bahwa Irvanto bersama tim Fatmawati yang beranggotakan Andi Agustinus alias Andi Narogong dan sejumlah pengusaha sepakat untuk memenangkan salah satu konsorsium yang akan dibentuk, yakni PNRI, Astragraphia, dan Murakabi.

Irvanto juga aktif melakukan pertemuan dengan Andi untuk membahas anggaran proyek e-KTP hingga rencana pemberian fee bagi Setnov dan anggota DPR lainnya sebesar lima persen dari nilai proyek e-KTP.

Atas perbuatannya, Irvanto dan Oka didakwa melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU Tipikor juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Keduanya sepakat tak mengajukan eksepsi atau nota keberatan.

Sementara Setnov sudah dipidana 15 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

Setnov dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi proyek pengadaan e-KTP yang ditaksir merugikan negara hingga Rp2,3 triliun. (ctr/wis)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER