Pengusaha Samin Tan Dicegah ke Luar Negeri Kasus PLTU Riau-1

Tim | CNN Indonesia
Selasa, 18 Sep 2018 10:56 WIB
Pengusahan Batubara Samin Tan dicekal bepergian ke luar negeri selama enam bulan karena KPK masih membutuhkan keterangannya dalam kasus korupsi PLTU Riau-1.
Juru bicara KPK Febri Diansyah menegaskan pencekalan terhadap Samin Tan agar KPK dapat menggali informasi lebih lanjut dalam kasus suap PLTU Riau-1. (CNN Indonesia/Hesti Rika)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencekal pengusaha batubara Samin Tan. Bos PT Borneo Lumbung Energi ini dicegah untuk bepergian ke luar negeri terkait kasus korupsi Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1.

"Dilakukan pelarangan ke luar negeri terhadap saksi Samin Tan, swasta selama 6 bulan ke depan," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah di Jakarta kemarin.

Febri mengatakan pencekalan Samin karena KPK masih membutuhkan keterangan Samin lebih lanjut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pencegahan ke luar negeri dilakukan untuk membantu proses penyidikan agar saat dibutuhkan keterangan saksi yang bersangkutan tidak sedang berada di luar negeri," ujar dia.

Samin sudah dipanggil KPK untuk pemeriksaan tersangka mantan Menteri Sosial Idrus Marham. Samin diduga pernah berkomunikasi dengan mantan anggota DPR dari Golkar yang juga menjadi tersangka, Eni Maulani Saragih.

KPK juga memeriksa Samin untuk memastikan apakah ada aliran dana korupsi yang diduga sampai ke sejumlah pengusaha tambang.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka yakni Eni, Idrus, dan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited Johannes B Kotjo.

Eni diduga menerima uang Rp6,25 miliar dari Kotjo secara bertahap.

Uang itu merupakan jatah Eni untuk memuluskan perusahaan Kotjo menggarap proyek PT PLN senilai US$900 juta. Sementara Idrus dijanjikan bakal mendapat US$1,5 juta bila Kotjo berhasil memegang proyek tersebut.

(sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER