"Karena kesehatan tidak memungkinkan jadinya [Setnov] berhalangan hadir," kata Jaksa Penutut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (19/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia hanya mengatakan Fayakhun sempat melawan keputusan Setnov yang hendak memindahkan mantan Ketua DPD Golkar DKI itu dari Komisi I ke Komisi VIII DPR.
Politikus Partai Golkar Fayakhun Andriadi. (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan) |
Fayakhun pun mengaku pernah diancam akan dicopot dari jabatan Ketua DPD I Partai Golkar DKI oleh Setnov.
Dalam perkara ini, Fayakhun didakwa menerima suap sebesar Rp12 miliar dari Direktur PT Merial Esa Fahmi Darmawansyah terkait proyek di Bakamla. Uang suap itu disebut akan digunakan Fayakhun yang saat itu menjadi anggota Komisi I DPR untuk menambah anggaran Bakamla untuk proyek pengadaan alat pemantauan satelit.
(pris/arh)
Politikus Partai Golkar Fayakhun Andriadi. (