"Saya rasa sudah tidak ada impaknya lagi (putusan MA) karena kita sudah tidak ada napi koruptor dari PKPU," ujar Diaz saat ditemui di posko pemenangan Cemara, Jakarta, Rabu (19/9).
Mahkamah Agung sebelumnya telah membatalkan larangan eks napi kasus korupsi mendaftar caleg yang diatur dalam PKPU. Artinya, eks napi kasus korupsi tetap boleh mendaftar sebagai caleg.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Berdasarkan laporan dari sekjen sudah tidak ada napi koruptor," katanya.
"Empat kali lipat dari sekaranglah. Kami buat bidang kesejahteraan buruh dan veteran untuk memastikan kepentingan mereka tetap terjaga dan kita bermain di pasar baru dalam bidang olahraga elektronik," ucapnya.
MA diketahui telah membatalkan PKPU yang melarang eks napi kasus korupsi mendaftar caleg. PKPU itu dianggap bertentangan dengan UU yang lebih tinggi yakni UU 7/2017 tentang pemilu.
KPU juga telah menerima salinan putusan Mahkamah Agung (MA) mengenai hasil uji materi pasal 4 ayat 3 PKPU nomor 20 tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota.
Lihat juga:PKB Usul Caleg Eks Koruptor Diumumkan di TPS |
Ada dua kemungkinan yang akan dilakukan KPU untuk merespons putusan MA. Pertama, mengidentifikasi kasus atau perkara bakal caleg koruptor yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh KPU, tetapi diloloskan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Jika penyebabnya adalah status mereka sebagai eks koruptor, maka KPU kemungkinan akan mengganti status bakal caleg tersebut dari TMS menjadi Memenuhi Syarat (MS).
Kemungkinan kedua, KPU akan merevisi PKPU yang menyebutkan mantan narapidana kasus korupsi dilarang maju sebagai caleg.
Lihat juga:MUI Imbau Warga Tak Pilih Caleg Eks Koruptor |