Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Umum
Partai Keadilan Persatuan Indonesia (PKPI) Diaz Hendropriyono menyatakan telah mencoret daftar eks narapidana kasus korupsi dalam susunan bakal
calon legislatif yang didaftarkan ke
Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Saya rasa sudah tidak ada impaknya lagi (putusan MA) karena kita sudah tidak ada napi koruptor dari PKPU," ujar Diaz saat ditemui di posko pemenangan Cemara, Jakarta, Rabu (19/9).
Mahkamah Agung sebelumnya telah membatalkan larangan eks napi kasus korupsi mendaftar caleg yang diatur dalam PKPU. Artinya, eks napi kasus korupsi tetap boleh mendaftar sebagai caleg.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diaz mengaku telah meminta Sekretaris Jenderal PKPI Verry Hendrawan untuk memeriksa kembali daftar bacaleg ke KPU.
Sebelumnya ada sekitar lima eks napi kasus korupsi dari PKPI yang mendaftar bacaleg. Hal itu menurutnya penting untuk memastikan tidak ada yang mencalonkan eks napi kasus korupsi.
"Berdasarkan laporan dari sekjen sudah tidak ada napi koruptor," katanya.
Putra mantan Kepala BIN Hendropriyono ini menargetkan PKPI mampu meraih suara empat kali lipat dari pemilu 2014. Pada pemilu 2014 PKPI meraup 1,1 juta suara.
"Empat kali lipat dari sekaranglah. Kami buat bidang kesejahteraan buruh dan veteran untuk memastikan kepentingan mereka tetap terjaga dan kita bermain di pasar baru dalam bidang olahraga elektronik," ucapnya.
MA diketahui telah membatalkan PKPU yang melarang eks napi kasus korupsi mendaftar caleg. PKPU itu dianggap bertentangan dengan UU yang lebih tinggi yakni UU 7/2017 tentang pemilu.
KPU juga telah menerima salinan putusan Mahkamah Agung (MA) mengenai hasil uji materi pasal 4 ayat 3 PKPU nomor 20 tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota.
KPU juga menerima salinan putusan uji materi pasal 60 huruf j PKPU nomor 26 tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas PKPU Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Pencalonan Anggota DPD. KPU menyatakan akan merevisi PKPU dan memasukkan daftar eks napi yang sudah dicalonkan parpol.
Ada dua kemungkinan yang akan dilakukan KPU untuk merespons putusan MA. Pertama, mengidentifikasi kasus atau perkara bakal caleg koruptor yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh KPU, tetapi diloloskan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Jika penyebabnya adalah status mereka sebagai eks koruptor, maka KPU kemungkinan akan mengganti status bakal caleg tersebut dari TMS menjadi Memenuhi Syarat (MS).
Kemungkinan kedua, KPU akan merevisi PKPU yang menyebutkan mantan narapidana kasus korupsi dilarang maju sebagai caleg.
(pris/ugo/pmg)