Jakarta, CNN Indonesia -- Bakal calon wakil presiden,
Ma'ruf Amin buka suara terkait putusan Mahkamah Agung yang memperbolehkan mantan narapidana kasus korupsi untuk mendaftarkan diri di Pileg 2019. Dia mengimbau masyarakat untuk tak memilih calon anggota legistlatif yang berstatus eks koruptor.
"Iya dong, jangan dipilihlah oleh masyarakat," kata Ma'ruf saat ditemui di Universitas Syah Kuala, Aceh, Rabu (19/9).
Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) itu mengaku kecewa atas putusan MA tersebut. Putusan itu, menurutnya telah membuka peluang bagi partai politik untuk kembali mencalonkan eks terpidana koruptor sebagai caleg.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu jadi membuka peluang lagi bagi caleg korutor buat maju lagi ya," kata Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) itu.
Meski begitu, ia menegaskan partai politik maupun para penyelenggara pemilu seperti KPU dan Bawaslu harus menghormati putusan MA tersebut. Apalagi putusan tersebut tak bisa dibantah dan menjadi putusan terakhir dan mengikat.
"Ya saya kira kita nggak bisa membantah MA, itu kan final dan binding, kalau MA memutuskan seperti itu mau nggak mau harus diterima," kata Ma'ruf.
Untuk diketahui, MA memutus menerima dua dari sekian permohonan uji materi nomor 20 tahun 2018 terkait larangan eks narapidana korupsi jadi caleg. Dalam pertimbangannya, MA menilai larangan itu bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Dengan putusan tersebut, maka eks koruptor kembali diperbolehkan maju sebagai calon legislatif di Pileg 2019.
(rzr)