Rencananya penetapan DCT akan dilakukan Kamis (20/9) sore. KPU RI akan mengumumkan DCT anggota DPR dan DPD, sedangkan anggota DPRD I dan DPRD II akan diumumkan oleh KPU daerah.
"Kemungkinannya langsung besok (20/9)," kata Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari di kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (19/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, KPU mengeluarkan aturan yang melarang eks koruptor mencalonkan diri di Pemilu 2019. Aturan KPU itu, kemudian dibatalkan oleh Mahkamah Agung.
Dampak dari putusan itu, kata Hasyim, eks koruptor yang bisa menjadi caleg dan masuk DCT adalah mereka yang sejak awal didaftarkan oleh parpol dan memenangkan gugatan ke Bawaslu.
"Namun hingga saat ini namanya belum diganti oleh orang lain," katanya.
KPU, katanya juga telah membuat surat edaran kepada KPU provinsi dan kabupaten/kota, untuk menindaklanjuti putusan MA.
Sebelumnya, KPU juga sempat berencana menunda pengumuman lolos atau tidak lolosnya mantan napi Korupsi sebagai calon anggota legislatif dalam pemilu 2019.
Anggota KPU RI, Pramono Ubaid Tanthowi menyampaikan bahwa pihaknya masih mengkaji putusan MA untuk menyisir bacaleg-bacaleg yang sedianya lolos.
"Makanya, kan belum diputuskan (dalam rapat), pembahasan kami belum selesai. Masih ada diskusi di kami, apakah mereka ikut ditetapkan besok," kata Pramono di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (19/9).
Menurut Pramono terbuka kemungkinan bahwa mantan napi korupsi yang masuk ke dalam DCT akan diumumkan belakangan, karena untuk menindaklanjuti putusan MA ada berbagai hal yang perlu dilakukan KPU.
"Jadi walaupun diloloskkan Bawaslu tapi persyaratan lain yang dinyatakan di Undang-Undang tidak lengkap, jadi enggak bisa (lolos)," kata Pramono.