Ahmad Dhani Dilaporkan ke Polisi soal Utang Rp200 Juta
Tim | CNN Indonesia
Rabu, 19 Sep 2018 17:50 WIB
Jakarta, CNN Indonesia -- Musisi Ahmad Dhani dilaporkan ke Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur terkait kasus utang sebesar Rp200 juta kepada seorang bernama Jaeni Ilyas, Selasa (18/9).
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim Komisaris Besar Frans Barung Mangera membenarkan laporan yang dilayangkan kuasa hukum Jaeni, Arif Fathoni, tersebut.
"Benar, kemarin kami menerima laporan tersebut," kata Frans, Rabu (19/9).
Laporan ini dilayangkan lantaran Jaeni hilang kesabaran karena Dhani tak merespons dua kali surat somasi yang dilayangkan kepada musisi ternama di Indonesia tersebut.
Dhani disebutkannya baru mengembalikan uang sebesar Rp200 juta atas utang pinjaman sebesar Rp400 juta yang dilakukan pada Mei 2016.
Kuasa hukum Dhani, Ramdhan Alamsyah, tidak berkomentar banyak menyikapi dilaporkannya kliennya ke polisi saat dikonfirmasi. Ia menilai, kasus tersebut berada di ranah perdata, bukan pidana.
"Ini pinjam meminjamkan. Urusannya perdata," ucap Ramdhan saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com, Rabu (19/9).
Dia menilai laporan ini dapat melahirkan banyak sudut pandang mengingat posisi Dhani yang telah menjadi politikus Partai Gerindra dan tokoh sentral pada suatu gerakan saat ini.
Menurutnya, kasus utang seperti yang dilaporkan ke Polda Jatim ini sebaiknya diselesaikan lewat jalur mediasi saja.
Terlebih, Ramdhan menduga sosok yang melaporkan ini merupakan teman Dhani.
"Kalau pinjam meminjam itu pasti teman, mereka bisa komunikasi, kalau sudah dikembalikan Rp200 juta itu namanya utang, utang bukan menipu," kata Ramdan.
(mts/dik)
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim Komisaris Besar Frans Barung Mangera membenarkan laporan yang dilayangkan kuasa hukum Jaeni, Arif Fathoni, tersebut.
"Benar, kemarin kami menerima laporan tersebut," kata Frans, Rabu (19/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dhani disebutkannya baru mengembalikan uang sebesar Rp200 juta atas utang pinjaman sebesar Rp400 juta yang dilakukan pada Mei 2016.
Kuasa hukum Dhani, Ramdhan Alamsyah, tidak berkomentar banyak menyikapi dilaporkannya kliennya ke polisi saat dikonfirmasi. Ia menilai, kasus tersebut berada di ranah perdata, bukan pidana.
"Ini pinjam meminjamkan. Urusannya perdata," ucap Ramdhan saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com, Rabu (19/9).
Dia menilai laporan ini dapat melahirkan banyak sudut pandang mengingat posisi Dhani yang telah menjadi politikus Partai Gerindra dan tokoh sentral pada suatu gerakan saat ini.
Menurutnya, kasus utang seperti yang dilaporkan ke Polda Jatim ini sebaiknya diselesaikan lewat jalur mediasi saja.
Terlebih, Ramdhan menduga sosok yang melaporkan ini merupakan teman Dhani.
"Kalau pinjam meminjam itu pasti teman, mereka bisa komunikasi, kalau sudah dikembalikan Rp200 juta itu namanya utang, utang bukan menipu," kata Ramdan.