Ahmad Dhani Sidang Perdana Kasus Ujaran Kebencian

Gloria Safira Taylor | CNN Indonesia
Senin, 16 Apr 2018 06:36 WIB
Musisi Ahmad Dhani Prasetyo menyatakan kesiapan menjalani sidang perdana kasus ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/4).
Musisi Ahmad Dhani Prasetyo menyatakan kesiapan menjalani sidang perdana kasus ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/4). (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
Jakarta, CNN Indonesia -- Musisi Ahmad Dhani Prasetyo akan menjalani sidang perdana kasus ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/4).

Ahmad Dhani menyatakan kesiapannya menjalani sidang perdana. "Hadir, dong," kata Dhani mengonfirmasi CNNIndonesia.com.

Pengacara Ahmad Dhani, Ali Lubis mengatakan agenda sidang perdana mendengarkan pembacaan dakwaan jaksa penuntut umum. Sidang diagendakan pukul 14.30 WIB.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mas Ahmad Dhani besok hadir disidang perdana dengan agenda Pembacaan dakwaan oleh JPU," kata Ali.


Persidangan Ahmad Dhani merupakan buntut dari kasus ujaran kebencian pentolan grup band Dewa tersebut. Polisi mengusut kasus tersebut setelah menerima aduan dari pelapor.

Kasus Dhani bermula dari laporan yang diajukan Jack Boyd Lapian. Jack yang mengklaim sebagai pendukung Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ini melaporkan unggahan Dhani di akun Twitter @AHMADDHANIPRAST.

Ia menilai, kicauan Dhani di Twitter berisi kebencian. Dalam akun tersebut Dhani menulis, 'Siapa saja yang dukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya -ADP.'

Hasil pengembangan dari laporan tersebut, polisi kemudian menetapkan Dhani sebagai tersangka. Polisi pun melimpahkan berkas kasus tersebut ke kejaksaan, untuk kemudian dibawa ke ranah penuntutan.

Ahmad Dhani dinilai melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (gil)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER