KPU Siap Hadapi Gugatan OSO ke Bawaslu

Tim | CNN Indonesia
Jumat, 21 Sep 2018 13:46 WIB
KPU menyebut ruang untuk mengajukan gugatan jika tidak puas dengan keputusan maupun hasil terkait pemilu memang diberikan undang-undang.
Ketum Hanura Oesman Sapta Odang. (CNN Indonesia/Abi Sarwanto).
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan siap menghadapi gugatan Ketua Umum Partai Hanura Osman Sapta Odang (OSO) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengenai pencoretan namanya dari Daftar Caleg Tetap (DCT) DPD di Pileg 2019.

"Bahwa akan mengajukan sengketa memang ruang itu diberikan oleh undang-undang, jadi tidak puas dengan keputusan KPU baik dengan proses administrasi pemilu, tentang hasil pemilu, itu boleh disengketa kan," ujar Ketua KPU Arief Budiman di Gedung KPU, Jakarta, Jumat (21/9).

Diketahui KPU mencoret nama OSO dari daftar caleg DPD karena masih menjabat sebagai pengurus partai. Sebab sampai hari terakhir sebelum penetapan DCT, OSO tak kunjung melampirkan surat pengunduran diri sebagai pengurus partai.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara syarat melampirkan surat pengunduran diri dari kepengurusan partai politik bagi bakal caleg DPD merupakan tindaklanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 30/PUU-XVI/2018.

Komisioner KPU Ilham Saputra menambahkan pihaknya memberikan waktu selama tiga hari semenjak penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Kamis (20/9) kemarin terkait gugatan ajudikasi ke Bawaslu.

"Kemarin kan penetapan, kalau hari kerja berarti Jumat, Senin, dan Selasa, Rabu baru Bawaslu akan mengumpulkan dan memberikan ke KPU siapa saja yang mengajukan ajudikasi dan kita tinggal menunggu undangan dari Bawaslu," terang Ilham.

Lebih lanjut, kata Ilham, OSO masih memiliki kemungkinan untuk menjadi calon legislatif apabila gugatannya dikabulkan oleh Bawaslu.

Sebelumnya, KPU menyatakan dua nama bakal calon anggota DPD tidak memenuhi syarat pencalonan anggota legislatif. Keduanya tidak memenuhi syarat lantaran tidak menyerahkan surat pengunduran diri dari partai politik.

"Juventus dari Papua Barat sama Pak OSO (Oesman Sapta Odang)," kata Komisioner KPU RI Ilham Saputra di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (20/9).

Sementara itu, kuasa hukum OSO, Patra M Zen berharap KPU menunda penetapan caleg bagi kliennya karena pihaknya telah mengajukan gugatan ke Bawaslu terkait persyaratan surat pernyataan pengunduran diri dari kepengurusan parpol jika ingin menjadi calon anggota legislatif.

"Jadi kalau ada perkara, semestinya dipertimbangkan. Tidak langsung diputuskan. Kenapa, karena sudah masuk sengketa. Tidak boleh. Jadi dipertimbangkan dulu," kata Patra di kantor Bawaslu, Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (20/9). (sah)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER