"Bahwa akan mengajukan sengketa memang ruang itu diberikan oleh undang-undang, jadi tidak puas dengan keputusan KPU baik dengan proses administrasi pemilu, tentang hasil pemilu, itu boleh disengketa kan," ujar Ketua KPU Arief Budiman di Gedung KPU, Jakarta, Jumat (21/9).
Diketahui KPU mencoret nama OSO dari daftar caleg DPD karena masih menjabat sebagai pengurus partai. Sebab sampai hari terakhir sebelum penetapan DCT, OSO tak kunjung melampirkan surat pengunduran diri sebagai pengurus partai.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Komisioner KPU Ilham Saputra menambahkan pihaknya memberikan waktu selama tiga hari semenjak penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Kamis (20/9) kemarin terkait gugatan ajudikasi ke Bawaslu.
Lebih lanjut, kata Ilham, OSO masih memiliki kemungkinan untuk menjadi calon legislatif apabila gugatannya dikabulkan oleh Bawaslu.
"Juventus dari Papua Barat sama Pak OSO (Oesman Sapta Odang)," kata Komisioner KPU RI Ilham Saputra di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (20/9).
Sementara itu, kuasa hukum OSO, Patra M Zen berharap KPU menunda penetapan caleg bagi kliennya karena pihaknya telah mengajukan gugatan ke Bawaslu terkait persyaratan surat pernyataan pengunduran diri dari kepengurusan parpol jika ingin menjadi calon anggota legislatif.
"Jadi kalau ada perkara, semestinya dipertimbangkan. Tidak langsung diputuskan. Kenapa, karena sudah masuk sengketa. Tidak boleh. Jadi dipertimbangkan dulu," kata Patra di kantor Bawaslu, Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (20/9). (sah)