Dicoret dari Daftar Caleg DPD, OSO Laporkan KPU ke Bawaslu

Tim | CNN Indonesia
Jumat, 21 Sep 2018 11:31 WIB
Ketum Hanura, Oesman Sapta Odang atau OSO melaporkan KPU ke Bawaslu usai namanya dicoret dari Daftar Caleg Tetap (DCT) DPD RI periode 2019-2024.
Ketum Hanura Oesman Sapta Odang. (CNN Indonesia/Joko Panji Sasongko).
Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang atau OSO melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait namanya yang tidak masuk ke dalam Daftar Caleg Tetap (DCT) DPD RI 2019-2024. Laporan OSO ini terkait dugaan pelanggaran admimistrasi oleh KPU.

Bawaslu akan menggelar sidang terhadap laporan OSO itu, Senin (24/9).

"Laporan soal penanganan pelanggaran administrasi nanti Senin kita sidang," kata Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin melalui pesan singkat di Jakarta, Jumat (21/9) dikutip dari Antara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Afifuddin mengatakan pihak OSO mengajukan laporan dugaan pelanggaran administrasi sebelum penetapan daftar calon tetap (DCT) pada Kamis (20/9) sore.

Mengenai kemungkinan masuknya OSO sebagai calon anggota DPD dari Provinsi Kalimantan Barat, Afifuddin mengatakan hal tersebut tergantung pada fakta persidangan.

KPU mencoret Oesman Sapta Odang dari DCT anggota DPD RI karena tidak menyerahkan surat pengunduran diri dari kepengurusan partai hingga hari terakhir sebelum penetapan DCT atau Rabu (19/9).

Keputusan KPU tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan bahwa anggota Dewan Perwakilan Daerah sejak Pemilu 2019 dan pemilu-pemilu setelahnya tidak boleh diisi oleh pengurus partai politik.

Namun, pihak Oesman Sapta menilai keputusan KPU tersebut merupakan pelanggaran administrasi karena dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tidak disebutkan pencalonan DPD dilarang dari pengurus partai politik. (osc/sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER