Jakarta, CNN Indonesia -- Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM
Sri Puguh Budi Utami mengatakan kamar personal yang hanya dihuni seorang narapidana kasus korupsi di
Lapas Sukamiskin bergantung pada kadar risiko dari napi tersebut.
"Ada narapidana yang dikhawatirkan keamanannya, tanda petik, itu
high risk, itu nanti kalau digabung [dengan napi lainnya] dikhawatirkan akan mengganggu keamanan akan terjadi kepadanya atau kepada lingkungannya," kata Sri di gedung Ombudsman RI, Jakarta, Senin (24/9).
Hal itu menjawab temuan Ombudsman di Lapas Sukamiskin soal ruang tahanan personal dengan luas ruangan yang lebih besar dari biasanya serta fasilitas yang terbilang mewah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Memang di Sukamiskin kamarnya personal. Meskipun demikian, ada ruang kamar yang besar ada yang kecil. Kapan seseorang dapat kamar kecil dan besar," kata Anggota Ombudsman Ninik Rahayu, di tempat yang sama.
Menurutnya, perlu ada standar prosedur baku terutama terkait dengan penempatan napi di ruang yang besar atau kecil.
"Saya kira standar penggunaan kamar itu yang harus dipastikan karena mereka tidak boleh memfasilitasi dirinya sendiri sesuai dengan keinginannya itu tidak boleh," imbuh Ninik.
 Lapas Sukamiskin, Bandung, beberapa waktu lalu. ( CNN Indonesia TV) |
Hal itu didasarkan pemantauan Ombudsman di hampir seluruh lapas dan rutan di Indonesia selama 2018, termasuk di lapas Sukamiskin pada 13 September silam.
Ninik juga mengatakan temuan adanya televisi dan pembenahan kamar tidur di Sukamiskin. Selain itu, rumah bagi sebagian koruptor ini juga memiliki besar kamar dan fasilitas yang tak sama.
"Ditemukan adanya perbedaan fasilitas di dalam kamar hunian antara lain penambahan
wallpaper dinding, karpet, toilet duduk,
shower di kamar mandi. Ombudsman juga menemukan adanya perbedaan bentuk kamar seperti ada yang pakai jendela kaca," urainya.
Nihil DataSri Puguh melanjutkan bahwa Lapas Sukamiskin merupakan cagar budaya yang sejak awal memiliki perbedaan besar kamar.
"Lapas Sukamiskin merupakan cagar budaya yang memang dibangun Belanda sekitar 1812. Kalau di kami memang modelnya sudah seperti itu," dalihnya.
Meski demikian, pihaknya berniat merestorasi bilik-bilik tahanan dan membuat penyesuaian siapa yang berhak tinggal di kamar besar, sedang, dan kecil.
 Eks Kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husen yang terjaring OTT KPK dalam kasus jual-beli fasilitas lapas, di Jakarta, Senin (23/7). ( ANTARA FOTO/ Reno Esnir) |
Selama ini, Sri Puguh menyebut penempatan narapidana merupakan kewenangan Kepala Lapas. Narapidana yang dikhawatirkan soal keamanannya mendapatkan ruangan yang berbeda.
"Berdasarkan UU 12 tahun 95 tentang permasyarakatan itu tanggung jawab keamanan dan ketertiban itu ada di Kalapas," katanya.
Soal jual-beli kamar besar antara napi dengan kalapas, pihaknya mengaku belum menemukan hal tersebut.
"Kalau sekarang berdasarkan data enggak ada, tapi kalau ditemukan ya mereka membayar untuk mendapatkan itu maka pasti akan ada tindakan," ucapnya.
Sejauh ini, sambung dia, pejabat di Lapas Sukamiskin, Kalapas hingga beberapa pejabat di bawahnya, sudah direstrukturisasi.
Sebelumnya, Kalapas Sukamiskin Wahid Husein terjaring OTT KPK terkait kasus jual beli fasilitas di lapas itu, Jumat (20/7) hingga Sabtu (21/7). Ia kemudian digantikan oleh Tejo Harwanto.
(kst/arh)