Taufik melaporkan KPU DKI ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Bawaslu DKI, dan Polda Metro Jaya. Pelaporan itu dilakukan karena Taufik menilai KPU DKI tidak menjalankan putusan Bawaslu terkait keputusan calon legislatif terhadap dirinya.
"Tadi pagi saya sudah buat surat kuasa untuk cabut (laporan)," kata Taufik di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (24/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPU akhirnya membatalkan aturan tersebut setelah Mahkamah Agung memutuskan mantan koruptor berhak maju di Pemilu 2019.
"Kita kan bukan pendendam," ujarnya.
Selain itu, Taufik beralasan pencabutan gugatan tersebut juga dikarenakan dirinya tak ingin gugatan tersebut menganggu proses Pemilu di Jakarta.
"Untuk kepentingan kelancaran pemilihan umum di DKI, saya cabut, kalau enggak nanti dipanggil terus DKPP, kan saya ke DKPP, Bawaslu manggil, saya cabut," tuturnya.
Kuasa hukum Taufik, Yupen Hadi membenarkan kliennya akan mencabut seluruh gugatan terhadap KPU DKI.
Rencananya, kata Yupen, pencabutan gugatan tersebut akan dilakukan pada esok hari.
"Besok (akan dicabut)," kata Yupen lewat pesan singkat kepada CNNIndonesia.com, Senin (24/9).
Pada Kamis (20/9) KPU telah mengumumkan daftar caleg untuk Pileg 2019. Totalnya berjumlah 7.968 caleg. Jumlah tersebut, juga termasuk caleg eks koruptor.
Menurut Komisioner KPU Ilham Saputra nama caleg eks koruptor yang lolos tersebut tidak ada yang masuk di tingkat DPR.
Dari daftar caleg eks koruptor yang masuk dalam DCT, nama Mohamad Taufik masuk dalam daftar caleg untuk DPRD tingkat provinsi dari Dapil DKI III.